TANJUNGBALAI
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM pimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3.758,51 gram pada hari Kamis (12/1/2023) pagi sekitar pukul 10.00 Wib.
Kegaitan itu dihadiri Wakapolres KOMPOL H Jumanto SH, MH, Kasatres Narkoba AKP R Silalahi, perwakilan Kejari Tanjungbalai, BNNK Tanjungbalai, Ketua MUI Tanjungbalai, Lapas Klas IIB Tanjungbalai Asahan, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Barang bukti shabu 3.758,51 Gram tersebut disita hasil kinerja Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus tiga orang tersangka yakni shabu 3.263,7 Gram dari tersangka berinisial AW serta shabu 494,81 Gram dari tersangka HY dan KD.
Awalnya petugas melakukan test keaslian barang bukti Shabu tersebut kemudian dilakukan pemusnahan shabu tersebut dengan cara dilarutkan kedalam air panas lalu dibuang diselekon.
Kapolres Tanjung Balai mengatakan disitanya barang bukti shabu tersebut maka banyak generasi muda kita terselamatkan dari Narkoba, sehingga tugas untuk memberantas peredaran gelap Narkoba bukan hanya bertumpu pada pihak Kepolisian atau Aparat Penegak Hukum saja, melainkan seluruh stekholder dan masyarakat harus ikut berperan.
Mari kita bersama-sama berantas Narkoba, dimulai dari tingkat bawah yaitu keluarga, Lingkungan, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten / Kota, agar generasi muda terbebas dari bahayanya.
“Tanpa ada dukungan dari seluruh stekholder dan masyarakat, tidak mungkin peredaran gelap Narkoba dapat diberantas sampai ke akar-akarnya,” Pungkas AKBP Ahmad Yusuf Afandi
Sementara mewakilo Tokoh Masyarakat, Zainal Arifin memberikan apresiasi yang tinggi dan berharap dari pemusnahan barang bukti Shabu seberat 3.758,51 gram ini hendaknya tidak sampai disini melainkan, personil lebih giat lagi dalam menangkap Bandar, pemasok, kurir, pengedar dan pemakai Narkoba, agar Kota Tanjungbalai yang kita cintai ini bebas Narkoba. ( TF).





