TANJUNGBALAI
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH memimpin keberhasilan pengungkapan tempo 9 jam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat, Selasa (18/5/2021) siang sekira pukul 11.15 Wib didepan Lobi Utama Polres Tanjungbalai.
Dalam Press Relase itu menghadirkan dua Pelaku yakni AR alias Rais (31) warga Jalan DTM Abdullah LK V Kelurahan TB Kota III Kecamaran Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai dan AF (33) warga Jalan Ongah Rait LK II Kelurahan Sejahtera Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai. Kemudian barang bukti 1 bilah senjata tajam (saham) jenis pisau sangkur dengan panjang besi 19 cm, lebar beso 3 cm, dan panjang keseluruhan 30 cm dengan gagang teebuat dari viber warna cokelat serta Sepedamotor Kawasaki KLX.
Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan kejadian itu hari Kamis (13/5/2021) dini hari sekira pukul 00.45 Wib di jalan Asahan Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai terhadap korban Hendra Limansyah alias Enda dan Dandi Irwandi.
Awalnya Rahmat Hidyata alias Dayat bersama teman temannya mengendarai becak dari rumahnya ingin melaksanakan takbiran, lalu Dayat bertemu teman-temannya dan pergi ke Vihara Tio Hai Bio. Setiba didepan Vihara, Dayat menghidupkan musik di becak yang dibawanya dengan volume lumayan keras dan saat itu banyak orang sedang nongkrong di depan Vihara itu.
Tidak lama kemudian datang 2 orang laki-laki yang tidak di kenal dan terjadi cekcok mulut. lalu kedua orang itu memanggil teman-temannya dan melakukan penganiayaan kepada Dayat. Dayat pergi memanggil abangnya yaitu Pelaku AR alias Rais ke rumahnya dan menceritakan dirinya di keroyok sekelompok pemuda yang sedang nongkrong di depan Vihara Tio Hai Bio.
Dalam perjalanan, Dayat juga sempat menghubungi salah satu keluarga yaitu Muhammad Yusuf alias Ulong yang tak lain Abang nya dan memberitahukan telah dikeroyok di di depan vihara Tio Hai Bio. Tidak itu saja abangnya Ulong turut menghubungi pelaku AHP alias Arif dan memberitahukan adiknya Dayat dikeroyok di depan Vihara Tio Hai Bio.
Setelah itu Pelaku Arif bersama Pelaku NH alias Nanda (DPO) dan Sap alias Apil (DPO) pergi ke lokasi Vihara itu. setelah tiba di lokasi para Pelaku diberi tahu teman teman Dayat bahwa pelaku pengeroyok Dayat adalah korban. Mengetahui itu Pelaku Arif, Nanda dan Apil menjumpai korban kemudian terjadi cekcok mulut dan perkelahian.
Pelaku Arif bersama Nanda dan Apl langsung memukul korban menggunakan tangan. Lalu Pelaku Arif mengeluarkan pisau dari dalam kantong dan menusukkan ke arah Dandi Irwandi dan pinggang korban Enda. Saat itu juga Pelaku Nanda tetap memukuli korban menggunakan tangan kosong dan menendang bagian belakang tubuh korban.
Parahnya lagi Pelaku Arif kembali menusukkan pisau itu ke pinggang dan pantat korban. Melihat korban roboh bersimbahkan darah, ketiga pelaku pergi meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kemudian korban dibawa ke RSUD kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan. Hanya saja korban Dandi Irwandi diketahui sudah meninggal dunia sedangkan korban Enda kondisi luka berat korban dirujuk ke RS Bina Kasih Kota Medan.
Menerima Laporan Pengaduan keluarga korban, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH, SIK selaku Perwira Penanggung Jawab (Papenjab) melakukan cek TKP dan penyelidikan. Atas bantuan informasi masyarakat, tempo 9 jam tepatnya sore harinya sekira pukul 15.00 Wib Tekab berhasil menangkap Pelaku AHP alias Arif di jalan Sei buluh Lingkungan 6 Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Diinterogasi Pelaku Arif mengakui perbuatanya membunuh korban dengan cara menusuk pisau dan pisau itu dibuangnya ke sungai kemudian k dua temannya, NH alias Nanda dan Sapil juga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan menendang dengan kaki. Adanya pengakuan itu sore harinya sekira pukul 16.00 Wib Tekab menangkap Pelaku AR alias Rais di Jalan Jend Sudirman sekaligus menyita 1 buah pisau sangkur dengan gagang warna hitam.
“Dua Pelaku lagi, ND alias Nanda dan Apil masih dalam pencarian atau buron. Kedua Pelaku yang ditangkap dipersangkan Pasal 170 ayat (2) ke 2 subs 351 ayat (2) Jo 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana,”kata AKBP Putu Yudha Prawira mengakhiri.
Hadir Press Release itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Balai Mhd. Amir Nasution, SH, MH, Waka Polres Kompol H. Jumanto, SH, MH, Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol Syahrul, SH, MH, Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri, SH, SIK, Kasat Sabhara AKP N. Manurung, SH, Kasi Pidum R. Simanjuntak, KBO Reskrim Iptu S. Sitepu, Kanit Lidik 1 Sat Reskrim Iptu Demonstar, Jaksa Fungsional Kasubsi E.E Bram Manalu dan Jaksa Fungsional Fahrul.
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





