TEBING TINGGI
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Muh. Kunto Wibisono didampingi Kasat Narkoba AKP Happy Margowati, Kapolsek Tebing Tinggi, AKP Simanjotang langsung memaparkan pengungkapan 3 karung goni ganja kering (50,700 gram), Selasa (21/06/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Dipaparkan Kapolres, bahwa pada Rabu sore (08/06/2022) anggota Satres Narkoba menangkap tersangka Supriyono alias Usup (38) warga Dusun XIV Jalan Setia Ujung Gang Bakti Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang seorang kurir ganja menumpang ganja di Gerbang pintu tol Tebingtinggi, Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Dari tersangka Usup ditemukan barang bukti 3 karung goni di dalamnya berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja. Diinterogasi tersangka Usup mengaku ganja itu akan diantarkan kepada pemiliknya bernama Ucok warga Dusun VI Desa Bagan Dalam Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara dan akan diberikan upah atas jasanya mengantar ganja Rp 10 juta.
Selanjutnya Tim Sat Narkoba melakukan trategi salah satu personil menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy sehingga tersangka Ucok di Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara dengan barang bukti 1 unit handphone (HP) nokia dan uang Rp. 1.000.000 upah pengantaran narkotika jenis ganja tersebut.
“Kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2), subs pasal 111 ayat (2) Jo. pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan