TEBING TINGGI II
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon, S.I.K, M.K.P memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu 10 Kg dan ekstasi 30 butir bertempat di halaman Mako Polres Tebing Tinggi, Selasa (05/03/24).
Hadir dalam pemusnahan itu Pj. Walikota Tebing Tinggi Drs. Syarmadani M.Si, Wakapolres KOMPOL Asrul Robert Sembiring, S.H, M.H, Kasat Narkoba AKP Wisnugraha, Kabag Ops AKBP Yengki Deswandi SH, Kajari Tebing Tinggi Muchsin, Tim Labfor Poldasu, Dandim 0204 DS diwakili Danramil 13 Tebing Tinggi Kapten Inf. Yudi Candra Gurning, mewakili Kepala BNN, Ketua PN Cut Carnelia, mewakili Subdenpom Tebing Tinggi dan PJU Polres Tebing Tinggi.
AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya menyebutkan, barang bukti shabu dan ekstasi yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan oleh Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi mulai bulan Januari 2024 hingga Maret 2024 dengan jumlah tersangka laki laki 10 orang dan tersangka perempuan 1 orang.
“Ini sebagai bukti keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, sesuai dengan program prioritas Kapolda Sumut, narkotika musuh bersama,” Kata Kapolres
SamentaraPj. Wali Kota Tebing Tinggi Drs Syarmadani M.Si menyampaikan apresiasi kepada Polres Tebing Tinggi yang berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kota Tebing Tinggi bukan tempat beredarnya narkoba dan harus tetap dibasmi serta proses hukum harus dilakukan secara profesional,” ucapnya.
Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara menggunakan mesin insinerator bersuhu tinggi. (PS)