TEBING TINGGI II
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon SIK pimpin press release keberhasilan pengungkapan 3 Kilogram (Kg) Narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi bertempat di Aula Kamtibmas Mapolres Tebing Tinggi, Jalan Pahlawan No. 12, Kamis (4/7/2024).
Turut hadir, Wakapolres Kompol Slamet Riyadi, Kasat Resnarkoba AKP Wisnugraha Paramaartha, Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kasi Propam AKP Jamintar Butar Butar dan personel Satnarkoba.
Dihadapan jurnalis yang hadir, Kapolres Tebing Tinggi memaparkan selama kurun waktu 1 minggu tepatnya Minggu ke IV bukan Juni 2024, Polres Tebing Tinggi telah mengamankan 3 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan 2 Laporan Polisi (LP).
Pengungkapan pertama pada hari Senin (24/06/2024), petugas Sat Resnarkoba melakukan undercover buy dengan cara memesan kepada tersangkut dan bertemu disebuah Restoran di Kampung Jati Desa Seibamban Kabupaten Serdangbedagai (Sergai)
“Saat itu, Petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial PP (35) dan YS (40), yang keduanya merupakan warga Kota Tebing Tinggi serta menemukan 1 kg Narkotika jenis sabu dari dalam sebuah kotak sepatu dalam penguasaan kedua pelaku,” Jelas Kapolres.
Sambung Kapolres, dalam pengungkapan yang kedua, pada hari Sabtu (29/06/2024) dipimpin Kasat Resnarkoba kembali melakukan undercover buy dan berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial KN (32), warga Kota Medan dan menemukan barang bukti 2 kg narkotika jenis sabu dari sebuah kedai kopi di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi – Sumut.
“Polres Tebing Tinggi akan terus memburu pelaku kejahatan dan pelaku narkoba sampai ke akar akarnya sesuai dengan program prioritas Bapak Kapolda Sumut,” Pungkas AKBP Andreas Tampubolon. (PS)