MEDAN
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK, MSi, mengatakan bahwa tahanan Polri memiliki hak-hak yang harus dijaga oleh anggota Polri , seperti keamanan, keselamatan, dan kesehatannya.
Demikian ditegaskan Kapolrestabes Medan melalui Waka Polrestabes Medan, AKBP Yudhi Hery Setiawan SIK, MH, saat melaksanakan anev dan arahan kepada personel Sat Tahti dan jaga tahanan Polri di Mapolrestabes Medan, Jumat (17/6/2022).
Dalam anev tersebut ada 19 arahan penegasan yang disampaikan Kapolrestabes Medan melalui Waka Polrestabes Medan, yakni pertama, tanggung jawab Sat Tahti dan personel jaga tahanan sangat besar.
Kedua, tahanan Polri memiliki hak-hak yang harus dijaga oleh kita semua seperti keamanan, keselamatan, dan kesehatan para tahanan.
Ketiga, ruangan tahanan wajib bersih, rapi, penerangan bagus, tidak bau dan terpantau oleh CCTV. Keempat, agar setiap pergantian jaga tahanan melakukan pengecekan tahanan (jumlah dan kondisi), berkoordinasi dengan urkes apabila ada tahanan sakit, lapor setiap kondisi pada kesehatan pertama pada pimpinan.
Kelima, dalam RTP tidak ada barang-barang yang berbahaya/barang yang dilarang seperti handphone, benda tajam, tali, ikat pinggang, barang yang dapat diubah bentuk menjadi berbahaya dan lainnya. Keenam, lakukan sidak pembersihan RTP terhadap barang yang berbahaya/dilarang secara rutin dan isedentil. Ketujuh, pada saat keluarga tahanan jenguk dan memberikan barang, agar dicek terlebih dahulu.
Kedelapan, di lingkungan RTP tidak ada kekerasan/budaya tidak baik, pungli dan lakukan pengawasan secara ketat setiap 1 jam dan disesuaikan dengan kondisi RTP. Sembilan, lakukan tugas jaga sesuai SOP dan tidak melakukan tindakan tindakan melanggar hukum. Sepuluh, agar membuat SOP jaga tahanan dan ditempel pada Ruang jaga RTP.
Sebelas, lakukan tindakan tegas, cepat, tepat dan benar apabila di RTP terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh petugas maupun tahanan. Dua Belas, Dilarang minta uang/barang kepada tahanan/keluarga tahanan yang jenguk dan melakukan intimidasi/ancaman.
Tiga belas, Cek selalu perlengkapan jaga tahanan dan pastikan berfungsi dengan baik, seperti buku register, kotak obat, tongkat T, borgol, lampu/senter. Empat belas, Tentukan jam besuk tahanan dan pastikan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan. Lima belas, Pisahkan tahanan pria, wanita dan anak untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
Enam belas, Tahanan yang berada pada RTP hanya tahanan yang telah memiliki sprin penahanan. Tujuh belas, Keluar masuk tahanan di RTP harus tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Delapan belas, Pelanggaran pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan tugas jaga tahanan akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan Sembilan belas, Agar segera ditindaklanjuti dan laporkan hasillnya kepada pimpinan.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan