MEDAN II
Usai sekitar seminggu kemarin resmi serah terima jabatan (Sertijab), Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak langsung melakukan gebrakan besar. Sebanyak 87 pelaku kejahatan dari 61 kasus berhasil ditangkap. Mulai dari begal, “rayap besi”, “rayap kayu” dan narkotika jenis sabu.
“Untuk begal kita berhasil mengungkap 4 kasus dengan 6 tersangka, kasus rayap besi kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka. Sedangkan kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka,” papar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha kepada wartawan, Sabtu (18/10/2025).
Kata Kapolrestabes, untuk begal, biasanya ada 3 modus yang sering dilakukan para pelaku. Pertama modus mengancam atau menakut-nakuti korbannya, kedua modus langsung merampas barang milik korban dan modus ketiga yang paling sadis pelaku sengaja membawa sajam untuk melukai korban.
“Peredaran narkoba (pompa-sabu) paket hemat juga harus diantisipasi. Sebab, para pelaku kejahatan ini sebelum beraksi melakukan kejahatan umumnya mengkonsumsi sabu paket hemat ,”paparnya.
Hasil interogasi, untuk kejahatan “rayap besi ” karena ada supply and demand. Para pelaku sudah ada harga standar khusus barang bekas. Biasanya dijual dengan harga Rp 4000 sampai Rp 6000 perkilo dijual ke penadah biasanya gudang butut dan panglong. Gudang butut biasanya yang beroperasi tengah malam sampai subuh.
“Hasil survei kami ada 2 tempat yang sudah kita periksa butut dan panglong,”jelasnya.
Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar panglong dan gudang butut manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian.
“Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak, ” tutupnya. (ROM)