JAKARTA II
Kepala Kepolisian (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah kepada anggota polisi untuk meredupkan cahaya dari lampu rotator yang berada pada seluruh kendaraan kepolisian.
Hal ini tertuang pada Surat Telegram nomor ST/2868/XII/REN.2.2./2023.
“Seluruh kendaraan dinas Polri yang dilengkapi lampu rotator untuk menutup rotator bagian belakang menggunakan kaca film 20%,” tulis Listyo dalam suratnya dikutip dari laman Humas Polri, Minggu (14/1).
Dalam surat tersebut, Kapolri mengklaim kebijakan tersebut berasal dari saran dan kritik masyarakat. Lampu rotator pada kendaraan kepolisian kabarnya selama ini mengganggu penglihatan pengemudi yang dilewati. Hal ini cukup berbahaya karena kerap membuat mata pengemudi mengalami sakit atau silat selama beberapa waktu.
“[Harus] ditindaklanjuti seluruh jajaran Polri di seluruh Indonesia,” kata Listyo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telegram itu bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri.
“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.(*/ROM)