SIANTAR
Dipimpin langsung Kapolsek Siantar Marihat AKP Robet S. Purba SH turun melakukkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan seorang pria sebatang kara bernama Parlindungan Sitompul (40) membusuk disalah satu rumah kontrakan di Kompleks Servis, Jalan Mangga, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, Sumut, Rabu (16/11/2022) malam sekira pukul 18.30 Wib.
Sesuai informasi dihimpun, sehari-hariya sejak beerumur 40 tahun korban (Parlindungan Sitompul-red) hidup sendirian atau sebatang kara dirumah kontrakan tersebut dengan bekerja sebagai supir angkutan kota (Angkot) dan masyarakat sekitar tidak ada satu pun yang mengetahui keberadaan keluarga korban karena selama ini korban tidak memberitahu kampung halamannya.
Pada hari Rabu (16/11/2022) malam sekira pukul 18.15 Wib saksi Landong Pardamean Manurung (31) mencium bau bangkai dari dalam rumah yang dikenalnya ditempati korban. Merasa curiga, saksi Landong mengajak saksi Tuandi Tambunan (16) diketahui tetangga korban untuk mendobrak pintu depan rumah korban, kemudian menemukan korban sudah meninggal dunia posisi telungkup di lantai dengan kondisi bengkak dan mulai membusuk.
Adanya penemuan korban sudah tewas itu pun mengundang perhatian warga sekitar dengan berbondong-bondong mendatangi rumah korban tersebut kemudian warga melaporkan ke Polsek Siantar Marihat. Tidak lama kemuian Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert Samosir bersama personil piket dan juga personil Polres Siantar langsung mendatangi rumah korban tersebut.
Setelah dilakukan olah TKP bersama Tim Inafis Sat Reskrim diketahui ditubuh korban tidak ada ditemukan kejanggalan atau tanda tanda akibat tindak pidana penganiayaan melainkan sesuai pengakuan warga korban selama ini mengeluh menderita penyakit asam lambung dan prostat bahkan pernah di rawat di Rumah Sakit Umum.
Selajutnya Pihak perkumpulan marga Sitompul yang selama ini merupakan keluarga angkat Korban mambuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan Autopsi dan tidak keberatan atas meninggalnya korban serta merencanakan pemakaman Korban.
Tidak adanya keluarga yang merasa keberatan maka Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S. Purba menyerahkan jenajah korban kepada perwakilan kumpulan marga Sitompul yakni Ferry Parulian Sitompul (55) dan Pemilik Rumah Kontrakan bernama Jani Fedri Perangin-angin (60) untuk menguburkan.
“Korban Parlindungan Sitompul meninggal diduga akibat penyakit dideritanya dan Kumpulan Marga Sitompul sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban dan akan menguburkan,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kapolsek Siantar Marihat AKP Robert S. Purba SH. ( FRED ).