PEMATANGSIANTAR II
Kapolsek Siantar Utara AKP Jarohna SInaga SH pimpin langsung pengecekan sekaligus evakuasi seorang penumpang yang tewas didalam bus PT. Nice Trans BK 7495 DL diketahui tepat di Loket bus Nice Trans, Jalan Sisingangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu (13/7/2025) siang sekira pukul 14.20 Wib,
Penumpang tersebut (Korban) bernama SH alias Sorlin (42) warga Huta III Baja Dolok Kelurahan Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Informasi dihimpun, awalnya korban naik kedalam bus Nice Trans BK 7495 DL dikemudikan Rudianto Supratman Simanjuntak dan kondaktur/kernek Riski Panjaitan dari Loket bus Nice Trans di Terminal Amplas Kota Medan setelah diantarkan seorang temannya menggunakan ojek dan diminta untuk diturunkan ke pusat perbelanjaan Ramayana Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya, saat bus Nice Trans tersebut melintas di daerah Dolok Merangir Kabupaten Simalungun, seorang penumpang melaporkan bahwa korban lemas sehingga diberikan pertolongan dengan memijat korban dan mengoleskan minyak angin. Kemudian supir memberhentikan bus tersebut di Puskesmas Tapian Dolok Kabupaten Simalungun untuk mencari pertolongan, tetapi diberitahukan tidak ada dokter di Puskesmas tersebut sehingga supir melanjutkan perjalanan.
Setiba di Loket Bus Nice Trans Jalan Sisingangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, korban ditemukan tewas didalam bus tersebut. Mengetahui itu supir Rudianto Supratman Simanjuntak membawa bus didalamnya jenajah korban ke Polsek Siantar Utara sembari penjaga loket PT Nice Trans bernama Deliana (43) melaporkan kejadian ke Polsek Siantar Utara.
Saat didepan Mako Polsek Siantar Utara, Kapolsek AKP Jahrona Sinaga SH bersama piket dan dibantu Tim Inafis Sat Reskrim Polres Pematangsiantar langsung memeriksa jenajah korban didalam bus tersebut kemudian mengevakuasi jenajah korban ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih di Jalan Vihara, Kota Pematangsiantar untuk visum.
Tidak berapa lama keluarga korban datang ke ruangan jenajah tersebut. Tiurma br. Hutasoit selaku adik kandung korban mewakili keluarga membuat surat pernyataan untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban dan iklas menerima korban meninggal karena penyakit dideritanya.
Adanya surat pernyataan keluarga dan tidak ditemukan adanya tanda tanda kekerasan ditubuh korban maka Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga menyerahkan jenajah korban kepada keluarga untuk dibawa ke rumah duka di Huta III Baja Dolok Kelurahan Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
“Korban diduga meninggal karena penyakit dideritanya dan sudah pernah berobat di Puskesmas Tanah Jawa. Jenajah korban sudah diserahkan kepada keluarga karena keluarga membuat surat pernyaaan tidak dilakukan autopsi,” Kata Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH dikonfirmasi. (Fred)