LANGKAT
HKAS ( 43) seorang karyawan BUMN di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat hanya pasrah saat ditangkap Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langkat di dikediamannya Dusun PKS Sawit Hulu, Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara karena memiliki 14 paket sabu, Selasa (30/5) pukul 20.30 Wib.
Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto yang dihubungi wartawan, Kamis (1/6) menjelaskan awalnya petugas mendapat informasi bahwa tersangka kerap mengedarkan dan bertransaksi sabu dengan pembeli di rumahnya tersebut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Padang Tualang yang langsung melakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah tersangka didampingi kepala dusun setempat.
“Dari kediamannya tepatnya dibagian dapur ditemukan empat bungkus sabu.Dan dari kamar tersangka ditemukan sepuluh bungkus sabu yang dibungkus dengan tisu, sebuah pipet berbentuk sekop. Barang bukti itu disimpan tersangka di balik kasurnya ,” ucapnya.
Ia mengatakan tersangka bersama sejumlah barang bukti diboyong petugas ke Polsek Padang Tualang dan kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Langkat guna penyidikan lebih lanjut.
“Total barang bukti sabu yang kita amankan sebanyak 14 bungkus dengan bruto 1,88 gram ,” ucapnya.(ROM)