TANJUNG BALAI
Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) Polres Tanjung Balai AKP Hotlan Wanto Siahaan, SH memimpin kegiatan penyampaian himbauan pencegahan penyebaran virus Corona (Covid) 19, Rabu (14/10/2020) pagi sekira pukul 08.00 Wib.
Kepada wartawan, Kasat Lantas AKP Hotlan Wanto Siahaan, SH mengatakan penggelaran kegiatan penyampaian himbauan itu menindak lanjuti perintah Intruksi Presiden nomor 6 tahun. 2020 tentang Peningkatan Pendisplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam rangka Pengendalian dan Pencegahan Virus Corona Covid 19. Kemudian Surat Telegram Kapolri Nomor : STR /80/II/PAM.3/2020 Tentang Langkah Langkah Mengantisipasi Penyebaran Virus Corona, perintah.
“Kegiatan ini juga melaksanakan perintah Kapolda Sumut Irjend. Pol. Drs. Martuani Sormin, SIK dan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH,”ujarnya.
Kasat Lantas menjelaskan kegiatan itu digelar dengan patroli yang diawali dari Bundaran dekat Polres Tanjung Balai Jalan Gereja kemudian ke Simpang Jaganat, Simpang Titi Silo, Jalan Suprapto / Simpang Esdenki, Zebra Croos dan beberapa ruas jalan lainnya.
Penyampaian himbauan itu merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi sebagai upaya Sat Lantas Polres Tanjung Balai dalam menindak lanjuti kebijakan Kapolri guna memberikan penerangan tentang penanganan pencegahan penyebaran Covid 19 sebagai bagian dari pelayanan Polri khususnya Sat Lantas Polres Tanjung Balai kepada masyarakat.
“Jadi kami menghimbau kepada masyarakat secara bersama sama mencegah tersebarnya Covid 19 yang dimulai dari diri sendiri, keluarga dan orang lain dengan menaati Protokol Kesehatan yakni Menggunakan masker, Jaga kebersihan, Rajin mencuci tangan, Menjaga jarak dan tidak berkerumun,”kata Hotlan Wanto Siahaan mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan





