PEMATANGSIANTAR II
Komitmen memberantas peredaran narkoba, Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH gerak cepat menindaklanjuti beredarnya vidio adanya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Pada hari Rabu (30/7/2025) sore pukul : 15.30 WIB Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring didampingi KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH. MH pimpin pelaksanaan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi Cumi tersebut.

Dalam kegiatan tersebut diikuti Kanit Idik I IPDA Warman Siallagan SH, Kanit Idik 2 IPDA Indrawan S.Sos, 11 personil Sat Resnarkoba, 2 personil Sat Intelkam, 4 personil Sat Samapta, 2 personil Sat Lantas, 2 personil Sat Reskrim, 2 personil Sipropam, 2 personil Polwan, 5 personil Satpol, 5 personil BNN Kota Pematangsiantar, 2 personil TNI AD, Lurah Kelurahan Sukadame dan Lurah Kelurahan Melayu.
Hasil dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring berhasil mengungkap adanya peredaran narkoba dengan menangkap oknum diduga Bandar (Bd) sabu berinisial AK alias Membot (47) dan seorang pengedarnya berinisial DABB alias Dedi (47) dibelakang rumahnya.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 54 paket sabu berat bruto 30,68 gram dengan rincian 1 paket plastik klip besar berisi sabu berat bruto 9,18 gram, 1 paket plastik klip sedang berisi sabu berat bruto 5,85 gram, 51 paket plastik klip berisi sabu berat bruto 14,35 gram dan 1 paket plastik klip berisi sabu berat bruto 1,30 gram yang ditemukan dalam Kamar di dalam amplop putih.
Kemudian Uang sejumlah Rp. 12.950.000,00 diduga hasil penjualan sabu, 1 unit HP Redmi warna hitam, 1 unit HP Redmi warna Gold, 1 unit HP Xiaomi warna Hitam, 1 unit timbangan digital, 1 buah Tas warna Biru, 1 bungkus plastik putih yang berisikan klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet serta 1 buah kotak kardus Air Mineral Merk OH5.
# Sarang Narkoba Bangsal dan Eks Terminal Sukadaem Juga Dirazia
Selain di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi Cumi, Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring juga pimpin Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bangsal Jl. Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar dan Eks Terminal Sukadame, Persatuan Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Dari hasil penggeledahan tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba maupun aktivitas mencurigakan melainkan satu orang berinisial RIS (23) warga Karangsari Simpang Bak Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dari Kampung Bangsal diamakan urinenya positif (+) pengguna narkoba.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba tersebut dalam rangka Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukum Polres Pematangsiantar.
Untuk kedua tersangka AK alias Membot dan DABB alias Dedi beserta barang bukti yang ditangkap di Jalan Patuan Anggi Gang Cumi Cumi sudah diamankan guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sedangkan satu orang diamankan urine positif pengguna narkoba di Kampung Bangsal sudah diserahkan ke Kantor BNN Kota Pematangsiantar untuk dilakukan rehabilitasi.
“Kegiatan Gerebek Sarang Narkoba ini akan terus dilakukan untuk dapat mengurangi peredaran dan penyalahguna Narkoba diwilayah hukum Polres Pematangsiantar,” pungkas AKP Irwanta. (Fred)





