SIANTAR
Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Banuara Manurung SH, MH bersama Kaurbin Opsnal (KBO) Sat Reskrim IPTU B.R Simanjuntak SH pimpinan evaluasi temuan seso mayat di Jalan Batu Permata Raya Blok G Perumahan Herowin, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar pada hari Selasa (21/3/2023) pagi sekira pukul 06.30 Wib.
Diketahui sesosok mayat laki laki itu bernama Robert Siburian (44) warga Jl. Merbou Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar.
Sesuai informasi dihimpun, pada Selasa (21/3/2023) dini hari sekira pukul 00.10 Wib korban (Robert Siburian-red) menemui saksi Marlina Sidauruk di Jalan Batu Permata Raya Perum Herowin Sinaga Blok G Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Siantar.
Namun karena korban saat datang sedang bau minuman membuat saksi Marlina Sidauruk kembali masuk kedalamrumah. Selanjutnya pada pagi harinya sekira pukul 06.30 wib saksi Reyvancius Sitio hendak pergi kerja dan melihat saksi Deddy Christy Saragih memundurkan mobilnya karena melihat seorang laki-laki yang tidak dikenalnya (korban) sudah dalam keadaan posisi tertidur dipingggir jalan perumahan tersebut tepatnya di depan papan bunga turut berduka cita.
Setelah dilakukan pengecekan ternyata korban telah meninggal dunia sehingga saksi Reyvancius Sitio menghubungi pihak kepolisian.
Tak berapa lama Pihak Kepolisian dari Polres Siantar dipimpin Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH dan KBO Sat Reskrim IPTU B.R Simanjuntak bersama personil Piket Polsek Siantar Martoba datang melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Lalu pihak Kepolisian evaluasi jasad korban visum ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih Kota Siantar.
Kemudian pihak Kepolisian menghubungi isteri korban bernama Elisabeth Br Siringo-ringo. Setiba di ruangan Jenajah, Elisabeth Br Siringo-ringo mengaku korban sudah memakai ring pada jantungnya selama 1,5 tahun dan korban juga memiliki riwayat penyakit jantung sehingga meminta untuk tidak dilakukan autopsi dengan membuat surat pernyataan.
Melihat tidak ditemukannya tanda tanda kekerasan pada tubuh korban dan tidak adanya keluarga merasa keberatan maka pihak Kepolisian menyerahkan Jenajah korban kepada pihak keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
Tidak itu saja pihak Kepolisian turut menyerahkan barang barang milik korban berupa 1 unit Handphone Merk Oppo, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tanpa Nopol, 1 buah dompet, 1 lembar SIM B1 atas nama korban dan 1 lembar STNK atas nama Saurmauli Siburian kepada isteri korban.
“Pihak keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap Jenajah korban karena korban memiliki riwayat penyakit jantung,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. (FRED).