PEMATANGSIANTAR II
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH. MH pimpin langsung pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 12,95 gram didepan ruangan Sat Resnarkoba, Jum’at (28/11/2025) pagi pukul : 10.00 Wib.
Pemusnahan tersebut ikuti KBO Sat Resnarkoba IPTU Apri Damanik SH, Kanit I IPDA Warman Siallagan S.H, Penyidik Unit 1 BRIGPOL Diego Sitompul, SH, Kasi Pidum Kejari Pematangsiantar Andi Salim, S.H. M.H dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha, SH. Kemudian turut disaksikan tersangka GR dan Penasehat Hukum Roy Yantho Simangunsong, SH.
Sedangkan satu tersangka lagi inisial NAG sudah dilimpahkan ke Kejari Pematangsiantar karena sudah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka atau Tahap 2.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan ganja yang dimusnahkan sebanyak 12,95 gram disita dua tersangka inisial NAG (17) dan GR (18) setelah disisihkan dari total keseluruhan barang bukti 2 paket ganja berat bruto 31,29 gram dan berat netto 22,95 gram.
“Dari kedua tersangka disita jumlah keseluruhan ganja berat bruto 31,29 gram dan berat netto 22,95 gram. Kemudian disisihkan 10 gram untuk pemeriksaan ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut sedangkan sisa nya 12,95 gram dimusnahkan hari ini,” jelasnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu barang bukti ganja tersebut diperlihatkan kepada tersangka GR dan membenarkan barang bukti tersebut benar narkotika jenis ganja yang disita darinya dihadapan JPU dan Penasehat Hukum kemudian barang bukti tersebut diletakan diatas tungku dan dibakar.
“Selama pelaksanaan pemusnahan barang bukti ganja tersebut berjalan lancar dan situasi aman,” Pungkas AKP Irwanta.
“Ditangkap di Jalan Sriwiiaya
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, kedua tersangka NAG dan GR ditangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH di Jalan Sriwijaya Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Deri kedua tersangka disita barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis ganja berat bruto 31,29 gram, 1 unit Handphone (HP) Iphone warna hitam, 1 unit sepedamotor beat warna abu-abu BK 4829 WAL dan jaket warna hitam. (Fred)





