SIANTR
Adanya pernyataan kekecewaan Boru Gultom terhadap kinerja Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar yang telah mempulangkan keponakannya ZL alias BO diduga pengedar narkotika jenis sabu sekitar satu bulan yang lalu membuat Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Siantar AKP David Sinaga, SH, MSI angkat bicara.
Dikonfirmasi melalui Handphone (Hp) nya Hari Rabu (26/2/2020) malam sekira pukul 19.30 Wib Kasatres Narkoba AKP David Sinaga mengakui sekira satu bulan yang lalu melakukan penggrebekan dirumah ZL di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dan juga menemukan ZL sedang tidur tiduran. Penggrebekan itu menindak lanjuti adanya informasi dari masyarakat.

Hanya saja setelah dilakukan penggeledahan badan ZL dan rumahnya itu Tim Opsnal Satres Narkoba sama sekali tidak menemukan barang bukti berhubungan dengan narkotika. “Memang benar anggota menggrebek dan menemukan ZL dirumahnya tapi kita tidak ada menemukan barang bukti berhubungan narkotika,”ujarnya.
Begitupun, David menambahkan Tim Opsnal tetap mengamankan ZL ke ruangan Satres Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan seperti pemeriksaan air seni atau test urine. Dimana dari hasil Test Urine ZL ternyata mengandung narkotika jenis sabu.
Tidak adanya barang bukti berhubungan narkotika tersebut, SL diserahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar untuk diproses rawat jalan atau inap oleh pihak Seksi Rehab karena SL tidak bisa diproses secara hukum yakni UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“SL tidak kita pulangkan begitu saja tapi kita serahkan kepihak BNNK Siantar karena Urine nya mengandung sabu. Jadi kami tetap konsisten memberantas dan memproses para pelaku Penyalahgunaan dan Peredaran narkotika diwilah hukum Polres Siantar ini. Kondisi si ZL lagi sakit dibagian kaki nya,”kata David Sinaga itu mengakhiri.
Sementara itu sesuai pemberitaan sebelumnya, Boru Gultom tiba tiba mengungkapkan kekecewaannya itu saat Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun datang melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah SL untuk menindak lanjuti pengakuan Pelaku EW alias En warga Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar yang sebelumnya ditangkap membawa narkotika jenis sabu seberat 3,16 gram di perbuatan Jalan Asahan, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaetn simalungun.
“Sebulan yag lalu datang Polisi Siantar menangkap dia (ZL alias BO). Sehari dia ditahan tapi kenapa dikeluarkan? Jantungan saya setiap hari, boleh tanya orang Tomuan ini bagaimana saya dengan dia. Boleh tanya Pangulu, saya paling benci. Ini tanya sebelah. Sudah enak kali kami ditangkap dia, kenapa lagi keluar keluarkan,”kata Boru Gultom, Ibu ZL sembari menangis.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan