SIANTAR
Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK diwakili Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH memimpin Press Release keberhasilan mengungkap dua kasus narkotika jenis ganja didepan ruangan Satres Narkoba, Jumat (4/11/2022) siang.
Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan didampingi Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH, Kanit Provos IPTU Jhon H Purba, KBO Satres Narkoba IPTU Jimmi Purba SH dan Kanit Idik II IPDA Dolly Sihombing SH terlebih dahulu memaparakan pengungkakan kasus ganja berat bruto 4.736 gram.
Dijelaskannya, pada hari Senin (17/10/2022) sore sekira pukul 18.00 Wib pihaknya menangkap dua orang berinisial ABM (30) dan A (16) berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat BK 2581-WAF saat berhenti dipinggir Jln. Melanthon Siregar Gang Simatupang, Kelurahan Suka Raja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 buah plastik putih didalamnya 2 bal narkotika jenis ganja dibalut lakban coklat dan 1 unit Hp merk OPPO. Diinterogasi kedua tersangka mengaku ganja itu diperoleh dari seorang perempuan berinisial EBS (37).
Setelah dilakukan pengembangan, malam itu juga sekira pukul 19.30 Wib tersangka EBS diringkus dirumahnya, Jln. Pitola, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit HP merk Oppo. Lalu atas pengakuan tersangka EBS kembali ditemukan barang bukti berupa 1 buah goni putih berisi 2 bal narkotika jenis ganja dibalut lakban coklat dan 1 buah plastik biru berisi 1 bal narkotika jenis ganja dibalut plastik putih di perladangan sawit Jln. Silumangi, Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar.
Untuk tersangka A dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar untuk dilakukan persidangan cepat karena mengingat A masih status anak dibawah umur. “Pengakuan tersangka EBS barang bukti ganja itu diperoleh dari yang Kepala Batu warga Kota Medan dengan cari dikirim dari Medan dan dikendalikan melalui telepon. Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 subsidair pasal 114 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” Jelasnya.
AKP Rudi Panjaitan menambahkan masih dibulan Oktober tahun 2022 tepatnya hari Sabtu (22/10/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib anggota meringkus tersangka Maju Purba (49) warga Jl. Rakuta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota siantar sedang berdiri dihalaman salah satu rumah di Perumahan Hunter Jl. Tuan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Dari tersangka Maju Purba disita barang bukti 1 buah plastik warna putih didalamnya 1 buah timbangan, 1 buah plastik warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja dibalut koran berat brutto 540 gram dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung.
Diinterogasi pelaku Maju Purba mengaku ganja itu miliknya yang diperoleh dari tersangka Dody Candra Sianipar alias Ateng. Atas pengakuan itu anggota berhasil meringkus tersangka Ateng sedang duduk dibalik rumah dengan barang bukti 1 bungkusan plastic warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja, 1 bungkusan plastic warna merah berisi 10 paket narkotika diduga jenis ganja dan uang sebanyak Rp 10.000.
Selain itu, dari tersangka Ateng kembali disita barang bukti 1 buah keranjang warna merah didalamnya ada bungkusan plastic warna hijau berisi narkotika diduga jenis ganja dari rumahnya di Jl. Pdt. J.Wismar Saragih tepatnya di Perumahan Bersatu Maju, Kecamatan Siantar Martoba, kota Siantar.
“Dari tersangka Maju Purba disita barang bukti ganja bruto 540 gram dan dari tersangka Dody Candra Sianipar alias Ateng total berat bruto 366,72 gram. Barang bukti ganja itu diperoleh dari seorang laki-laki insial T warga Balige, Kabupaten Toba. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 111 subsidair pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” Pungkas AKP Rudi Panjaitan SH. ( FRED )