MEDAN
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan pengusaha properti, Mujianto yang juga Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait dugaan korupsi kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Medan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp.39,5 miliar.
Ia menyampaikan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap Mujianto yang punya keterkaitan dugaan korupsi di di bank plat merah itu sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Dipaparkan Yos, bahwa pada tahun 2011 Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
“Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank itu dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar Yos.
Kemudian, kata Yos, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp.39,5 M.
Atas perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan 20 hari ke depan sejak Rabu (20/7),” tutupnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan