MEDAN II
Akhirnya kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan personel Polda Sumut terungkap ada empat nama.
Dimana, dua personelnya ditangkap Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri beberapa waktu lalu. Keempat personel tersebut berasal dari Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut.
Adapun personel yang terlibat dalam kasus tersebut tiga orang merupakan perwira yakni Kompol RS, Kompol S dan Iptu M serta satu orang Bintara berinisial Brigadir B.
Untuk saat ini dua diamankan di Mabes Polri, yakni ; Kompol RS dan Brigadir B sedangkan dua tambahan ditangani Polda Sumut, yakni ; Kompol S dan Iptu M.
Keduanya ditahan di penempatan khusus (Patsus) Propam Mabes Polri karena penanganan dan penyelidikan dilakukan oleh Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.
“Untuk Kompol RS dan Brigadir B saat ini sudah dilakukan pemeriksaan di Propam dan Kortas Mabes Polri, sedangkan untuk 2 lagi (Kompol S dan Iptu M sudah diproses di Propam Polda Sumut,” terang Plt Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Menjawab wartawan, Yudhi tmemastikan perbuatan yang dilakukan empat personel Polda Sumut itu adalah tindak pidana. Mabes Polri bersama Polda Sumut masih mendalami kasusnya untuk menguak praktik pemerasan tersebut, termasuk nilai nominalnya.
“Kasusnya seperti kesalahan yang diduga dilakukan oleh oknum. Diduga pemerasan. Soal berapa banyak pemerasan, masih dalam proses, kita hitung-hitung untuk kepastiannya. Kita tunggu perkembangan proses selanjutnya,” katanya.
Sebelumnya, beredar informasi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengamankan dua oknum Polda Sumut atas dugaan melakukan pemerasan terkait dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kegiatan di suatu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Sumatera Utara.
Dua oknum tersebut saat ini dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri di Jakarta.
Sejatinya, dua oknum polisi itu akan diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) antara Kortastipidkor Polri, Divisi Propam Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tetapi informasi OTT tersebut bocor, sehingga operasi penangkapan batal.
Adapun nilai barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp400 juta. (ROM)