JAKARTA II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Kantor Partai Nasdem Kabupaten Labuhanbatu di Jalan.Kartini, Rantauprapat, Labuhanbatu, Rabu (1/5).
“Penyitaan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap Bupati nonaktif Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga (EAR).Karena diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan perkara tersangka EAR sebagai pihak penerima suap, tim penyidik, kemarin (1/5) kembali menemukan aset lain dari tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M²,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5).
“Jadi dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut,” ucapnha.
Ia mengatakan bangunan yang disinyalir kepunyaan Erik Ritonga ini kemudian diperuntukkan bagi kepentingan Partai Nasdem.
Sebelumnya KPK telah menyita uang sebesar Rp 48,5 miliar dan rumah mewah senilai Rp 5,5 miliar milik Erik Ritonga di Kota Medan, Sumut.
Dimana, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (11/1).
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga (EAR) dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga. Serta pihak swasta, Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS). Adapun sebagai alat bukti permulaan, suap Rp1,7 miliar. (ROM)