MEDAN
Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kahupaten Langkat, Sribana Perangin-angin, yang diduga terlibat kasus kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin.
Sribana merupakan adik kandung Terbit Rencana Perangin-angin. Dimana Ketua DPRD Langkat itu pada 2017 berdasarkan keterangan Terbit Rencana sudah mengelola kerangkeng milik pribadinya tersebut.
” Ya hari ini kita (Polda Sumut -red) periksa Sribana
atas dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif,” kata Kabid Humas Polda Sumut , Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (19/3/2022), saat dikonfirmasi wartawan
Dikatakannya, pemeriksaan terhadap Sribana yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat itu untuk mendalami kasus kerangkeng tersebut.“Sejauh ini statusnya Sribana masih sebagai saksi. Keterangan yang bersangkutan sangat berarti bagi penyidik untuk mengungkap kasus kerangkeng itu,”katanya.
Sebelumnya, Hadi menambahkan Dit Reskrimum Polda Sumut juga sudah mengirimkan dua berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng ke Kejati Sumut.
“Sudah kita kirim dua berkas SPDP kerangkeng ke jaksa (Kejati Sumut) atas nama Hermanto Sitepu alias Atok dan kawan-kawan serta Rajes Ginting dan kawan-kawan,” tambah Hadi.
Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng milik Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin, masih terus didalami mengingat rentetan peristiwa itu terjadi pada 2010 silam.
“Tentunya untuk mengungkap kejadian itu, Polda Sumut sudah meminta keterangan saksi ahli dari Jakarta untuk mendalami kasus kerangkeng tersebut,” terangnya ada tiga laporan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kasus kerangkeng dan sudah naik ke tahap penyidikan.
Hadi menegaskan, Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut. Sementara terhadap 75 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah.
“Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi-saksi. Sebab keterangan yang mereka berikan tentu sangat berarti,” tutupnya.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan