JAKARTA II
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian dalam penyidikan kasus aliran uang dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang melibatkan mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting / Topan Ginting (TOP).
Namun, KPK tidak membuka identitas oknum Polri tersebut.
“KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota kepolisian dan sudah dilakukan, berjalan dengan baik, dan kami juga menyampaikan apresiasi kepada teman-teman di kepolisian sehingga mendukung proses pemeriksaan tersebut berjalan dengan lancar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prsetyo, Rabu (23/7/2025).
Budi mengatakan pengusutan aliran uang tersebut dimulai dari proses pengadaan proyek pembangunan jalan di Sumut.
Ia mengatakan pemeriksaan berjalan baik, dan Polda Sumut mendukung langkah yang dilakukan KPK.
Sementara itu, Budi mengatakan saat ini penyidik KPK tengah mendalami proyek-proyek yang dikerjakan oleh tersangka sekaligus Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR).
“Penyidik menemukan adanya petunjuk-petunjuk terkait dengan proyek yang dikerjakan oleh tersangka KIR di beberapa kabupaten ataupun kota lainnya. Itu yang kemudian penyidik terus lakukan penelusuran,” katanya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar istri dari Kepala Dinas PUPR non-aktif Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Ginting, yakni ; Isabella Pencawan.
“Saksi didalami di antaranya terkait dengan hasil penggeledahan yang KPK lakukan sebelumnya yaitu di rumah tersangka Topan Ginting (TOP) yang tentu juga menjadi rumah saksi Isabella (ISA),” kata Budi saat ditemui di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 21 Juli 2025.
Pada tanggal 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen Rasuli Efendi Siregar (RES), PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto (HEL), Dirut PT Dalihan Natolu Group M. Akhirun Efendi (KIR), dan Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY).
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga M. Akhirun Efendi dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto. (*/ROM)