MEDAN
Sosok wanita mirip anggota DPRD Medan inisial SS yang videonya viral sedang video call sex (VCS) dengan seorang lelaki diduga kuat merupakan anggota DPRD Medan.
Pasal, ternyata sudah memperkarakan kasus beredarnya VCS ini ke ranah hukum. Bahkan pelakunya sendiri adalah seorang narapida (napi) yang niat memeras dan sudah divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Berdasarkan penelusuran jurnalx.co.id pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan Minggu (16/1/2022).
Ditulis di website tersebut bahwa dalam putusan yang diketok Ketua Majelis Hakim Martua Sagala SH pada Selasa (30/3/2021 itu), terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik, dengan pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejatisu, Maria Magdalena pada dakwaan perkara ini menyebutkan pada, Rabu, 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram, No 123, Medan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan, saksi korban Siti Suciati sedang berada di rumah dan tiba-tiba mendapat telepon dari Chairita dengan mengatakan bahwa “KAK ITU DI AKUN PALSU KAKAK ADA YANG POSTING MACAM-MACAM, COBA LIHAT DULU SURUH HAPUS”.
Kemudian, Siti Suciati lansung membuka Facebook dan ternyata benar di akun Facebook Siti Suciati ada postingan yang berisi status “BUAT YANG PENASARAN INI VIDEO APA CHAT AJA DI MESENGER YA, INI PENTING KHUSUS PEJABAT KOTA MEDAN” dan juga terlampir juga photo diri saksi korban Siti Suciati yang sedang memperlihatkan payudaranya”.
Dikronologiskan, awal mulanya terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara menggunakan akun facebook Eligius Fernatubun, terdakwa mencari korban melihat-lihat dari akun facebook dengan pertama-tama melihat profil calon korbannya yakni Siti Suciati. Lalu, terdakwa Porsea mengajak berteman.
Dikronologiskan, awal mulanya terdakwa Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf yang berada di penjara menggunakan akun facebook Eligius Fernatubun, terdakwa mencari korban melihat-lihat dari akun facebook dengan pertama-tama melihat profil calon korbannya yakni Siti Suciati. Lalu, terdakwa Porsea mengajak berteman.
Setelah pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui massenger. Perkenalan massenger tersebut dimulai saling cerita dan terdakwa Porsea mengaku bertugas sebagai Polri di Papua. Selanjutnya, keduanya semakin dekat dan akrab. Lalu terdakwa Porsea meminta nomor WA saksi Siti Suciati dan merayu, menggombal dan memintanya untuk telanjang dan dituruti.
Saat itu juga tanpa sepengetahuannya, terdakwa Porsea Hutapea merekamnya yang sedang dalam keadaan telanjang bulat/bugil sekitar durasi 30 menit.
Dari durasi 30 menit tersebut terdakwa Porsea memotong durasi video tersebut menjadi 5 video masing-masing berdurasi 3 menit dan kemudian membuat akun facebook fiktif/palsu atas nama Siti Suciati dengan foto dirinya yang terdakwa dapat fotonya dari facebook Siti Suciati yang asli.
Kemudian percakapan WA dengan saksi Siti Suciati, terdakwa Porsea mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat dan Siti Suciati menanggapi.
Lantas dari modus bisnis batubara tersebut terdakwa meminta Rp 20 juta untuk menyewa alat berat, lalu Siti Suciati mentransfernya sebanyak 3 kali dengan rincian Rp10 juta pertama, Rp 7 juta kedua, dan ketiga Rp 3 juta.
Selain itu, ada transferan berikutnya hingga Siti Suciati total mengirim uang sebanyak Rp 33.200.000, yang dikirim ke rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang disuruh terdakwa Porsea.
Namun, hingga berita ini diturunkan politisi Partai Gerindra itu belum memberikan jawaban.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan