SIANTAR
Berlinson Sitanggang (26) warga Jalan Pdt. J.Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar gagal jual narkotika jenis pil ekstasi setelah keburu diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar.
Pelaku Berlinson ditangkap didepan Hotel Residence Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar, Kamis (24/11/2022) malam sekira pukul 22.30 Wib.
Penangkapan itu berawal malam itu sekira pukul 22.30 Wib adanya informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkotika diduga jenis ekstasi di Jalan Rajamin Purba tepatnya didepan Hotel Residence.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba langsung berangkat melakukan penyelidikan dan sekira pukul 23.00 Wib Tim Ospnal Satres Narkoba berhasil meringkus laki-laki sesuai informasi masyarakat tersebut.
Lalu dari laki-laki mengaku bernama Berlinson Sitanggang tersebut ditemukan barang bukti 2 butir pil warna merah jambu diduga narkotika jenis ekstasi dan pecahan pil warna merah jambu diduga narkotika jenis ekstasi berat kotor atau brutto keseluruhan 2,44 gram dibalut sobekan plastic merah, uang sebanyak Rp 500.000 dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo diatas meja receptionis Hotel Residence.
Diinterogasi Pelaku Berlinson mengaku pil ekstasi itu miliknya yang diperoleh dari A. Hanya saja setelah dilakukan pengembangan A tidak berhasil ditemukan sehingga Pelaki Berlinson dan barang bukti diboyong ke ruangan Satres Narkoba Polres Siantar.
“Pelaku Berlinson Sitanggang sudah diamankan guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Kata Kapolres Siantar AKBP Fernando SH, SIK dan Kasatres Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH melalui Kasi Humas AKP Rusdi Ahya SH. ( FRED).