TANJUNG BALAI
Keinginan tersangka S alias Kancil (32) warga Jampalan Dusun IX Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan untuk mengisap narkotika jenis sabu atau nyabu gagal. Pasalnya tersangka Kancil keburu terlebih dahulu ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Resort Polres Tanjung Balai.
Tersangka Kancil sehari harinya bekerja sebagai buruh itu ditangkap di Jalan Garuda Simpang Jalan Yos Sudarso Lk. IV Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai pada hari Selasa (23/7/2019) sore sekitar pukul 15.00 wib.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Irfan Rifai SH, SIK, MM melalui Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi Rabu (24/7/2019) siang mengatakan, penangkapan tersangka Kancil tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Ahmad menjelaskan saat penangkapan tersangka Kancil sempat melarikan diri tetapi tim opsnal Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mengetahui sehingga langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Kancil.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, tim opsnal mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram yang diambil dari dalam kantong bajunya dan dibuang ke tanah. Tersangka Kancil mengaku sabu itu miliknya yang baru dibeli seharga Rp400 ribu.
“Hingga saat ini tersangka S alias Kancil dan barang bukti sedang diamankan di Polsek Teluk Nibung untuk dikembangkan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya kemudian akan serahkan kepada penyidik Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,’ujar Kasubbag Humas itu mengakhiri.
Penulis : Irawan
Editor : Freddy Siahaan