MEDAN II
Nekat mencuri barang berharga milik ibunya, Hafadh Abdillah Ritonga (35) warga Jalan Kongsi, Gang Pandawa, Dusun IIIA, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang menangis saat ditangkap polisi.
Kanitreskrim Polsek Patumbak, Iptu M. Yusuf Dabutar pelaku ditangkap menindaklanjuti laporan dari orangtua (ibu) pelaku sendiri.
Dalam laporannya, korban Umi Kaltsum Batubara (67) mengatakan barang-barang berharga di dalam rumah sudah ludes dicuri dan dijual pelaku.
Laporan korban teregister di nomor: LP/ B/646/ X/ 2024/ SPKT/ Polsek Patumbak, tanggal 20 Oktober 2024.
“Saat korban pulang dari rumah keluarganya di Siantar, Minggu (20/10) selama tiga hari.Namun, sampai di rumah, korban melihat barang barang yang ada di rumah telah hilang seperti dua unit kulkas, satu unit mesin cuci dan dua buah jerjak pintu besi,” kata Yusuf Dabutar dalam siaran persnya, Senin ( 21/10).
“Akhirnya mencari tahu atas kejadian yang dialami, korban mendapat cerita dari tetangganya bahwa anak korban lah yang telah membawa jerjak besi menggunakan becak bermotor,” katanya.
“Dan pelaku kita tangkap di Jalan Kongsi saat sedang tidur,” sambungnya.
Namun, saat pelaku diborgol dan digiring pelaku melakukan perlawanan dengan menangis.
Kata, Yusuf dari keterangan pelaku mengakui perbuatannya.
“pelaku ternyata kecanduan judi online dan merupakan pemakai sabu,” tutupnya. (ROM)