MEDAN
Sejumlah kepala daerah telah membuat kecewa Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi. Imbasnya, orang nomor satu di Sumut itu akan melakukan pemanggilan.
Para kepala daerah tersebut yakni Bupati Simalungun juga Wali Kota Tanjungbalai, Bupati Padanglawas Utara (Paluta), Bupati Nias Utara, Bupati Nias Selatan, Bupati Mandailing Natal (Madina), Bupati Langkat, dan Bupati Labuhanbatu.
Edy Rahmayadi merasa kecewa karena masih ada daerah yang tidak meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam pengeloalaan keuangan daerah.
“Kita akan memanggil delapan kepala daerah yang tidak meraih opini WTP tersebut. Daerah itu adalah Tanjungbalai, Simalungun, Padanglawas Utara (Paluta), Nias Utara, Nias Selatan, Mandailing Natal (Madina), Langkat, dan Labuhanbatu ,”kata Edy usai Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah dan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah Tahun 2022 di Medan, Kamis (3/11/2022).
“Jadi mulai besok ( hari ini) kita akan kumpul, kita bahas, kita urai, apa sih sulitnya. Kan hanya dua saja itu, kalau gak aset berarti kinerja yang bersangkutan dengan anggaran,” kata Edy .
Ia menyebutkan, ada berbagai permasalahan yang membuat delapan daerah itu tidak meraih WTP. Salah satunya, adalah terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Untuk itulah, Edy meminta agar dana BOS dihapuskan bila hanya menimbulkan masalah. “Ini BOS dihapus sajalah Pak Heru, tak usah dikasih BOS daripada jadi perkara,” kata Edy kepada Kepala Kanwil DJPb Sumut, Heru Pidyo Nugroho.
Menurut Edy, dengan dana BOS seharusnya pengelolaan pendidikan semakin baik. Namun, BOS justru menjadi persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah di sejumlah kabupaten/kota. Menurutnya perlu dilakukan evaluasi, mulai dari Kepala Dinas Pendidikan hingga kepala sekolah.
“Itu yang perlu dievaluasi, Kepala Dinas Pendidikan dengan kepala sekolah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumut Kementerian Keuangan RI Heru Pudyo Nugoroho bahwa dari 34 pemerintah daerah yang ada di Sumut, masih ada delapan kabupaten/kota yang belum memenuhi kriteria WTP yakni ; Kota Tanjungbalai, Kabupaten Simalungun, Paluta, Nias Utara, Nias Selatan, Madina, Langkat dan Labuhanbatu.
Sementara ada 10 pemerintahan yang menerima minimal 5 kali berturut-turut opini WTP. “Karenanya kami mohon perhatian khusus untuk soal ini. Sehingga WTP itu tidak hanya sekadar penghargaan,” katanya.
Dari kegiatan tersebut, Kanwil DJPb Sumut Kementerian Keuangan memberikan penghargaan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) 2022 kepada lembaga verikal pemerintah pusat serta pemerintah kabupaten/kota.
Adapun pemerintah kabupaten/kota yang menerima penghargaan karena memperoleh WTP minimal 5 kali yakni; Labusel, Taput, Asahan, Dairi, Humbahas, Samosir, Tapsel, Toba dan Binjai.
Sementara yang perolehannya masih di bawah lima kali,yakni ; Batubara, Deliserdang, Karo, Nias, Nias Barat, Palas, Pakpak Bharat, Sergai, Tapteng, Medan, Padangsidimpuan, Pematangsiantar, Sibolga serta Tebingtinggi. ( ROM )