TANJUNGBALAI
Usai sudah pelarian Upin-Ipin (27) selama satu tahun lebih, tepat Sabtu (11/6/2022) pagi sekira pukul 07.45 Wib pria bernama lengkap Ramadhan warga Jalan Komplek Mujur Lingkungan IV Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai tersebut akhirnya diringkus Tim Opsnal Satres Krim Polres Tanjungbalai.
Tidak itu saja, Pelaku Upin-Ipin terpaksa dihadiahi timah panas dibagian kedua kakinya akibat melawan petugas.
Penangkapan Pelaku Upin-Ipin akibat DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana laporan pengaduan Plt. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tanjungbalai, M. Saufi S Simangunsong alias Saufi (31) warga Jalan RA Kartini Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dengan Laporan Polisi Nomor LP/ B / 144/ V / 2021 / SU / RES T. Balai, Tanggal 08 September 2021.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Presetiyo SH, mengatakan tersangka Upin-Ipin tersebut sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama Satahun lebih.
Pencurian itu terjadi pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 03.15 Wib dini hari di Jalan Sepakat Lingkungan III Kelurahan TB Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjungbalai dengan cara mencongkel pintu rumah korban.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian berupa 1 buah fan tape, 1 buah hardisk, Uang tunai sebesar Rp. 2.300.000, dan surat berharga lainnya, dengan total kerugian sekitar Rp. 5.000.000. Lalu korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai.
Setelah sekitar satu tahun lebih dilakukan penyelidikan, Sabtu (11/6/2022) pagi sekira pukul 07.00 Wib Pelaku pencurian itu diketahui bernama Ramadhan Alias Madon alias Upin-Ipin berada di Jalan DTM. Abdullah Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reksrim berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara. Tepat sekira pukul 07.45 Wib Pelaku Upin-Ipin berhasil dirigkus. Lalu Tim Opsnal berencana membawa Pelaku Upin-Ipin untuk pengembangan mencari barang bukti.
Namun saat itu Pelaku Upin-Ipin melawan dengan mencoba merebut senjata api (Senpi) petugas. Tim Opsnal lainnya pun memberikan peringatan tembakan ke udara sebanyak dua kali tetapi Pelaku Upin-Ipin mengabaikannya sehingga terpaksa kedua kakinya diberikan timah panas.
“Setelah di lakukan tindakan tegas terukur, Pelaku Upin-Ipin di bawa ke RSUD Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan. Hingga saat ini Pelaku Upin-Ipin sudah ditahan guna diproses sebagaimana pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana. Pelaku merupakan residivis pencurian dan merupakan mantan narapidana bebas karena asimilasi.,”pungkasnya.
Penulis / Editor ; Freddy Siahaan





