Media Online Jurnal X
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Asbin Kejatisu sekailgus Plt Kejari Siantar, Akmal Abbas, SH, MH bagi bagikan stiker dan bunga kepada masyarakat memperingati HAKI Tahun 2019

Asbin Kejatisu sekailgus Plt Kejari Siantar, Akmal Abbas, SH, MH bagi bagikan stiker dan bunga kepada masyarakat memperingati HAKI Tahun 2019

Kejari Siantar Bagi Bagi Bunga dan Stiker Kepada Masyarakat Memperingati HAKI 2019

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
9 Desember 2019 | 19:16 WIB
in BERITA, Kegiatan, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Memperingati Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) Tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar membagi bagikan bunga dan stiker kepada masyarakat tepat didepan Kantor Kejari Siantar Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar hari Senin (9/12/2019) pagi.

HAKI Tahun 2019 itu diawali dengan penggelaran upacara dihalaman Kantor Kejari Siantar yang diikuti Kasubbag, Kepala Seksi (Kasi), Jaksa Fungsional, ASN dan Honor serta undangan generasi millenial diantaranya mahasiswa, pelajar SMP dan SMA serta organisasi kepemudaan seperti Bantuan Komunikasi Bhayangkara (Bara) Polres Siantar dan Simalungun.

Inspektur Upacara (Irup) Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sumut (Kejatisu) Akmal Abbas, SH, MH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Siantar membacakan amanat tertulis Jaksa Agung RI, Burhanuddin.

Sambutan Jaksa Agung Burhanuddin pada intinya menghimbau seluruh elemen Adhyaksa terus menerapkan WBK dan WBBM sebagai salah satu ikhtiar yang patut dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan untuk menciptakan reformasi birokrasi, sehingga dapat mewujudkan instansi kejaksaan yang bersih, efektif, efisien, produktif, transparan, akuntabel dan terpercaya.

Karena Jaksa Agung tidak akan pernah menoleransi setiap bentuk perbuatan tercela dan penyimpangan lainnya.

Usai upacara, Plt Kejari Siantar Akmal Abbas beserta seluruh peserta upacara melanjutkan pembagian stiker dan bunga kepada masyarakat baik berjalan kaki maupun melintas mengendarai sepedamotor didepan Kantor Kejari Siantar tersebut.

Plt. Kekjari Siantar Akmal Abbas, SH, MH melalui Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia mengatakan sepanjang tahun 2019, Kejari Siantar telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp.2.822.154.000. Dengan rincian penyelamatan dibidang Intel sebesar Rp2.193.154.000 dan bidang Tindak Pindana Khusus (Pidsus) sebesar Rp629.000.000.

“Sepanjang 2019 ini, Kejari Siantar menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2.822.154.000”, katanya tanpa merinci perkara apa saja.

Bas menambahkan peringatan HAKI Tahun 2019 berthema “Bersama Melawan Korupsi , mewujudkan Indonesia Maju”. Thema yang relevan itu bertujuan untuk semakin meneguhkan kembali komitmen dan tanggung jawab bersama untuk saling membahu dalam proses penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi guna memajukan Indonesia.

Lebih lanjut Bas menegaskan, pembagian stiker dan bunga itu berisi ajakan atau himbauan agar masyarakat tidak melakukan Tindak Pidana Korupsi dan buku Undang-Undang (UU) RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada masyarakat yang melintas.

“Dengan adanya penyampaian setangkai bunga, pin dan stiker tersebut diperkirakan masyarakat dapat menghindari melakukan Tindak Pidana Korupsi,”ujar Bas mengakhiri.

Ditempat terpisah Kasi Pidsus Dostom Hutabarat, SH kepada wartawan menjelaskan, sepanjang tahun 2019 menangani 5 kasus korupsi. Diantaranya 2 tersangka Kominfo (smart city), 1 perkara PD PAUS, 2 tersangka OTT di DPKAD Pemko, Kasus KUBE dan BTN.

Menurutnya, pengusutan kasus Kominfo sedang dalam pemberkasan karena masih ada keterangan yang kurang (ahli) sedangkan kerugian negara sudah jelas sekitar Rp450 juta. Kemudian kasus PD PAUS masih menunggu perhitungan BPKP. Secepatnya akan dilimpahkan ke pengadilan, jelas Dostom.

Sedangkan untuk kasus KUBE sudah masuk dalam tahap persidangan. Demikian juga dengan kasus OTT di DPKAD Pemko. Untuk kasus BTN masih dalam tahap penyelidikan dalam tahap penghitungan kerugian negara. katanya.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet8SendShare

Berita Terkait

Universal Health Coverage (UHC)
BERITA

Horee …1 Oktober 2025 Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

10 September 2025 | 13:25 WIB

MEDAN II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mendapat predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, per 1 September 2025. Capaian ini...

Read more
BERITA

Wesly Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar 

10 September 2025 | 09:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Rapat Paripurna mendengarkan pemandangan umum tujuh fraksi DPRD Kota Pematangsiantar....

Read more
Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas untuk Pelajar
BERITA

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas untuk Pelajar

10 September 2025 | 09:04 WIB

SIMALUNGUN II Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun menunjukkan dedikasi tinggi dalam membangun kesadaran berlalu lintas sejak dini melalui...

Read more
Mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan berinisial RN ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 periode 2022 - 2023, Selasa (Foto Ist)
KORUPSI

Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ditahan Tim Kejari Belawan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 772 Juta

10 September 2025 | 08:58 WIB

MEDAN II Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan berinisial RN sebagai tersangka dugaan korupsi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Horee …1 Oktober 2025 Warga Sumut Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

10 September 2025 | 13:25 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Rapat Paripurna Mendengarkan Pandangan Umum Tujuh Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar 

10 September 2025 | 09:17 WIB
BERITA

Polantas Menyapa, Sat Lantas Polres Simalungun Hadirkan Edukasi Berlalu Lintas untuk Pelajar

10 September 2025 | 09:04 WIB
KORUPSI

Mantan Kepala SMA Negeri 19 Ditahan Tim Kejari Belawan Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Rp 772 Juta

10 September 2025 | 08:58 WIB
BERITA

Rico Waas Bahas Kamtibmas Belawan Dengan Kapolda Sumut

10 September 2025 | 08:54 WIB
BERITA

Tawuran Marak di Belawan, Rico Waas dan Forkopimda Kota Medan Gelar Pertemuan untuk Mencari Solusi

10 September 2025 | 08:50 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Aksi Skenario Komplotan Begal Tiga Remaja di Medan Tuntungan, 1 Pelaku Minta Diantar dan Tinggalkan Korban

10 September 2025 | 08:46 WIB
Medan

Wanita Asal Simalungun Ditangkap di Indekos Elite ZNZ Medan, Polisi Sita 100 Butir Pil Happy Five

10 September 2025 | 07:51 WIB
BERITA

Wakil Ketua Pansus P2K Lailatul Badri Usulkan Gedung Pelindo Krakatau Ujung Dijadikan UPT Damkrat Medan

10 September 2025 | 07:48 WIB
BERITA

Partai Demokrat Medan Gelar HUT ke-24, Iswanda Nanda Ramli Ajak Jadikan Partai “Buah Bermanfaat”

10 September 2025 | 07:44 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Hadiri Sosialisasi Trantibum Forkopimcam Siantar Sitalasari

10 September 2025 | 07:40 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Patroli KBN di Jalan Jawa, Ajak Warga Bersama sama Memerangi Narkoba

10 September 2025 | 07:31 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita