SIANTAR
Sejumlah massa tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Majelis Ikatan Mahasiswa Perubahan Indonesia (DPC MIMPI) Siantar-Simalungun melaksanakan aksi demontrasi atau demo dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran (TA) 2021 SMA Swasta RK Budi Mulia di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Selasa (8/2/2022) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Ketua DPC MIMPI Siantar-Simalungun, Chotibul Umam Sirait mengatakan Kepala SMA Budi Mulia diduga menyelewengkan dana BOS TA 2021 sekitar Rp104.434.150. Dimana dana BOS TA 2021 SMA Budi Mulia tersebut sebesar Rp1.470.000.000 dengan ketentuan tahap I Rp441.000.000, tahap II Rp619.759.550 dan tahap III Rp409.240.000.
“Banyak indikasi penggunaan tidak tepat karena hanya dilengkapi surat pesanan dan kwitansi pemesanan saja atau tidak dengan dokumen pengeluaran saja,”katanya.
Pria akrab dipanggil Umam itu menjelaskan kepala SMA Budi Mulia tidak menjalankan tugasnya dengan baik sesuai Peraturan Dalam Negeri (Mendagri) RI No. 24 Tahun 2020 Tentang Pengelolahan Dana BOS pada Pemerintah Daerah serta Peraturan Mendagri dan Kebudayaan No. 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
Discussion about this post