SIANTAR II
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dipimpin Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Symon Morris Sihombing SH MH melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Siantar, Kamis (22/02/2024) siang.
Dari hasil penggeledahan itu Tim Pidsus menyita barang bukti satu koper berisi dokumen dari ruang Bidang Tata Lingkungan kantor DLH Kota Siantar tersebut.
Kepada beberapa awak Media, Kasi Pidsus Symon Morris Sihombing SH MH mengatakan penggeledahan di Kantor DLH Kota Siantar tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Balei Merah Putih yang menelan biaya Rp52 Milyar. Dimana proyek tersebut dilakukan tanpa tender/lelang melainkan Penghunjukan Langsung (PL).
Berdasarkan hasil penyidikan Pidsus Kejaksaan Siantar, hanya untuk pengurusan IMB dan Amdal di tahun 2016 menelan biaya senilai Rp1,150 Miliar. Faktanya, berdasarkan bukti setor pajak retribusi daerah, pengurusan IMB tersebut hanya menelan biaya Rp47 juta saja.
“Pengurusan IMB pendirian gedung milik PT Telkom tersebut oleh PT Graha Sarana Duta (GSD) menggandeng PT Sarli Nasipuang, dengan nilai Rp 1.150 miliar. Dimana PT GSD merupakan anak perusahaan Telkom. Faktanya, berdasarkan bukti setor pajak retribusi daerah, pengurusan IMB tersebut hanya menelan biaya Rp 43 juta saja,” Papar Symon.
Kata Symon, untuk pembuatan Amdal hanya ada rekomendasi tanpa didukung dokumen Lingkungan hidup yang artinya ada pengantar tapi tidak UKL-UPL sehingga tidak sesuai dengan aturan yang ada.
Dugaan keterlibatan oknum di DLH bisa saja melebar kepada Kepala Dinas yang saat ini menjabat. Karena ternyata ada dugaan yang lebih kuat lagi dengan dokumen yang disita.
“Sudah kita periksa mantan Kadisnya, Jekson Gultom dan Kadis yang saat ini menjabat juga akan kita panggil karena ternyata ada dugaan yang lebih kuat lagi. Tapi tidak bisa kita rilis sekarang, karena dokumen baru kami sita,” Katanya.
Symon menambahkan dalam pengusutan dugaan korupsi tersebut, Kejari Siantar melalui tim Penyidik Pidsus sudah memanggil sejumlah kontraktor. Kemudian segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Tim penyidik Pidsus juga melakukan penggeledahan di Dinas Perizinan DPMPTSP Siantar di Jalan Melanthon Siregar. Selain mantan Kadis DLH, kita juga sudah memeriksa mantan Kadis perizinan Esron Sinaga,” Pungkas Symon Morris Sihombing. (Fred)