SIANTAR
Meski masih menjalani masa tahanan setelah dibuktikan melakukan tindak pidana korupsi Revitalisasi Pasar Tozai, Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Siantar Ir. JT kembali ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan dan jembatan STA 09+310 – 10+150 di jalan outer ringroad Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.
Selain Ir. JT, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial PMDP dan Direktur PT SAMK berinisial BSLS juga ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siantar, Jurist Pricesely SH, MH didampingi Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH, MM dan Symon Morris Sihombing SH, MH dalam konferensi pers di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejari Siantar, Selasa (29/11/2022) sore.
Jurist menjelaskan, dugaan korupsi berdasarkan perhitungan auditor BPKP senilai Rp.2.921.411.19,81 dari nilai pagu proyek Rp 9,985 miliar. Pekerjaan oleh Dinas PU tersebut bersumber dari anggaran tahun 2018 yang hingga kini tidak bisa dimanfaatkan atau dipergunakan.
“Terhadap ke 3 tersangka tidak dilakukan penahanan berdasarkan pertimbangan subyektif. Antara lain para tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan kooperatif mengikuti proses penyidikan,” Jelasnya.
Dikatakan Jurist, penetapan tersangka sejak tanggal 15 November lalu, dan pihaknya sudah memeriksa sebanyak 35 saksi dan 2 saksi ahli dalam kasus tersebut. Salah satu tersangka JT, kini sedang menjalani masa hukuman dalam perkara lain. Berdasarkan data dari Lapas, JT akan selesai menjalani hukuman pada Januari 2023 mendatang.
“Meski ancaman hukuman dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman Pidana paling lama 20 tahun penjara tapi karena mempertimbangkan nya secara subyektif,”Kata Pricesely.
Di tingkat penyidikan oleh tim jaksa Rendra Yoki Pardede, Symon Morris Sihombing, Ferdinan Sirait, Kajari menegaskan pihaknya akan menyusun secara detail proses perbuatan para tersangka untuk segera bisa dinyatakan lengkap.
“Pemeriksaan sebagai tersangka sudah dilakukan terhadap PPk Dinas PUPR dan direktur PT SMAK. Sehingga tinggal memeriksa JT sebagai tersangka,” Pungkas Kajari Siantar Jurist Pricesely SH, MH. ( FRED ).