SIANTAR
Bentuk komitmen mengusut tuntas dugaan korupsi pekerjaan drainase di Jalan Wahidin, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar dalam menindaklanjuti laporan pengaduan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menurunkan Tim Ahli dari Politeknik Medan Koster Silaen dalam menghitung dan memeriksa campuran yang digunakan untuk membuat drainase, Selasa (22/1/2020) pagi.
Koster Silaen merupakan ahli yang bersertifikasi dalam menghitung dan memeriksa campuran yang digunakan untuk membuat drainase. Dalam pemeriksaan itu, Koster didampingi Kasi Intel BAS Faomasi Jaya Laia SH.MH, Tim Jaksa Penyelidik, Tim Inspektorat Pemko Siantar, PPK, Direktur CV GAP dan Pengawas.
Setelah melakukan pemeriksaan, Koster memerintahkan pemborong untuk membongkar cor coran parit guna melihat langsung ketebalan dan kekuatan beton yang digunakan.
Ditemui wartawan, Koster Sialen mengatakan secara kasat mata diduga sudah ada kecurangan pekerjaan, campuran beton penutup parit sudah banyak yang hancur meski baru satu tahun. “Secara kasat mata setelah dilakukan pengecekan fisik terkait ketebalan dinding parit, kedalaman parit hingga beton penutup drainase. Patut diduga adanya kecurangan dalam pekerjaan drainase tersebut,”ujar Koster.
Hanya saja, Koster menambahkan nilai dari kecurangan tersebut belum dapat dipastikan. Ia bersama Pemborong, Pemenang Tender, PPK, Inspektorat dan beberapa pekerja yang melakukan pekerjaan tersebut telah melakukan pengambilan sampel dari beberapa titik.
Beton penutup belum setahun sudah banyak yang hancur, bahkan pekerjaan terlihat asal asalan. Beton penutup hanya diletakkan begitu saja diatas parit sehingga masing masing warga yang melakukan pembenahan (merapikan).
“Campuran beton saja dinilai tidak layak. Untuk itu sample yang telah diambil dari beberapa titik akan diuji di Lab didepan semua pihak. Sehingga hasilnya benar benar transparan. Pemeriksaan ahli akan terus berlanjut,”kata Koster Silaen mengakhiri.
Sementara itu BAS Faomasi Jaya Laia, SH. MH mengatakan penanganan pekerjaan drainase Jalan Wahidin ini telah ditingkatkan oleh Tim Intelijen Kejari Siantar. Setelah menerima laporan pengaduan, Kejari Siantar langsung menindaklanjuti dengan melakukan cek fisik dan melakukan pemanggilan kepada semua oknum yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.
“Hari ini kita Tim Intel Kejari Siantar langsung mendatangkan Tim Ahli Koster Silaen dari Politeknik Medan, sebagai ahli yang bersertifikasi dalam menghitung dan memeriksa campuran yang digunakan untuk membuat drainase. Kita tunggulah nanti bagaimana hasil nya,”tegas BAS Faomasi Jaya Laia.
Pekerjaan Drainase Jalan Wahidin itu dengan nilai pagu Rp1,6 Milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran (DAU TA) 2019. Pekerjaan bernilai miliaran tersebut dikerjakan hanya dalam tempo 42 hari sehingga terkesan sangat dipaksakan. Baru 1 tahun tapi banyak yang sudah hancur.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan