TANJUNGBALAI II
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana melalui Sesjampidum Kejaksaan Agung telah menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai pada ekspose virtual, Senin, (17/11/2025).
Permohonan tersebut terkait Perkara Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan tersangka inisial DA alias D yang disangka melanggar Pasal 374 KUHPidana.
Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana SH. MH menjelaskan, proses restorative justice ini dilakukan secara ketat dan selektif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Pelaksanaan Restorative Justice (RJ) bukan proses yang serta-merta membuat seseorang bisa diampuni. Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban,”ujarnya.
“Hari ini kita tidak hanya menyaksikan kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kemanusiaan,” Sambung Bobon.
Kajari mengapresiasi keikhlasan korban yang mau memaafkan, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ tidak akan bisa dilakukan.
Ia menegaskan proses restorative justice dimulai dari tahap pra-mediasi hingga mediasi tanpa syarat, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara korban, tersangka, dan keluarga. Permohonan RJ kemudian dievaluasi melalui pra-ekspos di Kejati Sumut dan ekspos akhir bersama Jampidum di Kejaksaan Agung.
Kajari Tanjungbalai berpesan agar tersangka yang dibebaskan tidak mengulangi kesalahan serupa.” Gunakan kesempatan ini untuk introspeksi diri dan jangan kembali melakukan perbuatan melawan hukum,” Tegasnya.
“Penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” Tutup Bobon. (TF)





