TANJUNGBALAI II
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan penyetoran uang rampasan negara yang diperhitungkan sebagai uang pengganti (UP) perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Margaretha Octavia Gultom senilai Rp 278.192.948 ke Kas Perbendaharaan Negara (KPN), Selasa (30/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Yuliyati Ningsih SH didampingi Kasi Pidsus Anton Sudjarwo dan Kasi Intelijen Juergen K. Marusaha Panjaitan dalam konferensi pers nya mengatakan kegiatan ini berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 18 Nopember 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2024/PT.MDN tanggal 20 Januari 2025 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 5348K/Pid.Sus/2025 tanggal 13 Juni 2025.
Putusan tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Tipikor dan dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terpidana Margaretha Octavia Gultom dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan dan diwajibkan melakukan pengembalian terhadap uang pengganti sebesar Rp 278.192.948.
“Seperti yang diketahui bahwa Margaretha Octavia Gultom awalnya adalah ASN di Dinas PUTR Kota yang menggunakan ijazah dan transkip nilai palsu untuk memenuhi persyaratan tes CPNS formasi tahun 2018,” Pungkas Yuliyati Ningsih SH. (TF)