TANJUNGBALAI II
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melalui Seksi Tindak Pidana khusus (Pidsus) menetapkan tersangka dugaan korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2023 dan 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah).
Tersangka tersebut yakni Ketua KPU Kota Tanjungbalai inisial FRP, Sekretaris inisial EAS, Bendahara inisial MRS serta PPK barang dan jasa Inisial SWU.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Bobon Robiana, SH, MH saat pimpin konferensi pers didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo, SH. MH, Kasi Intelijen Juergen Panjaitan, SH. MH beserta tim Jaksa Penyidik Pidsus pada hari Jumat (19/12/2025) siang sekitar pukul 11.00 Wib yang berlangsung di Kantor Kejari Tanjungbalai.
Dalam konfrensi pers tersebut turut dihadirkan para tersangka dan barang bukti.
Kajari Tanjungbalai mengatakan didasari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dan pada tanggal 27 Agustus 2025 Jaksa Penyidik telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kota Tanjungbalai dan menemukan dokumen-dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggung jawaban Belanja Hibah Uang.
Dimana, KPU Kota Tanjungbalai pada TA 2023 dan 2024 menerima dan mengelola Belanja Hibah Uang dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai sebesar Rp16.500.000.000,00,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian Tahun 2023 sebesar Rp5.800.000.000,00 dan Tahun 2024 sebenar Rp10.700.000.000,00.
Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh KPU Kota Tanjungbalai total terpakai Rp10.869.102.399 dan dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Tanjungbalai Rp5.630.897.601 tertanggal 9 April 2025.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi sehingga penyidik menemukan Kerugian Negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp.1.258.339.271,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, Markup pembelanjaan barang / jasa dan kegiatan tanpa adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Kemudian Penyidik telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah disita dari beberapa saksi.
“Penyidik telah menemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga tperbuatan melawan hukum sehingga ditetapkan status para tersangka,” Papar Bobon Robiana.
Bobon Robina menambahkan terhadap para Tersangka, disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026,” tambahnya.
Saat ditanya adakah kemungkinan pihak ketiga menjadi tersangka lain, Kajari menegaskan pihaknya masih tetap melakukan penyelidikan, “Kita lihat nanti karena pihaknya tetap melakukan penyidikan,” Pungkas Bobon Robiana. (TF)





