TEBING TINGGI II
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebing Tinggi melakukan penggeledahan di kantor Disporabudpar (Dinas Pemuda Pemuda, Olahraga dan Parawisata) Pemko Tebing Tinggi, Rabu (25/9/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tebing Tinggi, Hiras Afandi Silaban SH menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Nomor 99.Pen.Pid/2024/PN Tbt tanggal 17 September 2024, tentang penggeledahan kantor Disporabudpar Pemko Tebingtinggi.
“Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi alat bukti, dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Barang dan Jasa tahun 2017 pada Disporabudpar Pemko Tebing Tinggi, saat ini ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tebingtinggi,” katanya.
Dijelaskannya, selama proses penggeledahan, Tim Penyidik Kejari Tebing Tinggi menemukan beberapa dokumen dan berkas berupa surat perjanjian, back up data, berita acara, surat perintah, dan lainnya yang diperlukan penyidik guna melengkapi bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Anggaran Belanja Barang dan Jasa tahun 2017 pada Disporabudpar Pemko Tebing Tinggi.
“Penggeledahan tersebut berjalan dengan baik dan kooperatif,” Pungkas Hiras Afandi Silaban SH.
Dalam penggeledahan tersebut terlihat Kadis Pirabudpar, Syahdama Yanto, beserta staf turut mendampingi Tim Penyidik Kejari Tebing Tinggi. (PS)