MEDAN II
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menetapkan dua orang tersangka dugaan kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional I Belawan, Kamis (25/9).
Ada pun kedua tersangka, yakni ; mantan Direktur Teknik PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) berinisial HAP periode 2018-2021 dan mantan Direktur Utama PT. DOK dan Perkapalan Surabaya (Persero) berinisial BS periode 2017-2021.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.2/Fd.2/09/2025 tanggal 25 September 2025 atas nama tersangka HAP dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.2/Fd.2/09/2025 tanggal 25 September 2025 atas nama tersangka BS M.Sc jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor: Print-22/L.2/Fd.2/09/2025 tanggal 25 September 2025,” katan Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi kepada wartawan, Kamis (25/9).
Ia menjelaskan setelah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup selanjutnya menetapkan tersangka.
“Atas dasar alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang diperoleh, penyidik menetapkan HAP dan BS sebagai tersangka,” ucapnya.
Husairi menjelaskan kasus dugaan korupsi ini kasus ini berawal dari kontrak pengadaan senilai Rp135.811.032.026, yang diduga bermasalah karena realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, serta adanya pembayaran tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp.92.351.501.777 dan kerugian perekonomian negara sekurang-kurangnya ,- Rp. 23.034.904.839 per tahunnya akibat kapal yang tidak selesai/dimanfaatkan.
Dikatakan Husairi, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ROM)