MEDAN II
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap satu tersangka lainnya usai menjalani pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi penyaluran kredit perumahan pada PT Bank Sumut KCP Melati.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni ; JCS selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Pada saat pemanggilan tersangka pada 12 Agustus 2025 lalu terhadap JCS terlebih dahulu telah dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Dan giliran HA ditahan usai menjalani pemeriksaan.
Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH M.Hum melalui Plh Kasi Penkum M Husairi SH MH membenarkan bahwa dasar penahanan terhadap tersangka HA dilakukan setelah JPU menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan dengan nomor surat Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 pertanggal hari ini, 19 Agustus 2025.
“Untuk penahanan tersangka merupakan pertimbangan subyektif penuntut umum untuk menghindari tersangka melarikan diri ataupun agar tersangka tidak dapat menghilangkan barang bukti, sehingga hari ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap ke-II kepada JPU,” ujar Husairi dalam keterangan medianya, Selasa (19/8) malam.
Ia mengatakan setelah dilakukan penahanan pada tahap penuntutan terhadap para tersangka tersebut, diharapkan akan mempercepat proses tahap penuntutannya.
Diketahui sebelumnya, bahwa peristiwa dugaan tindak pidana tersebut terjadi tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA.
Dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedure pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.
Sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.
Para tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. (ROM)