MEDAN II
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa dua orang staf sekretariat DPRD Kota Medan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Medan.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan kepada wartawan, Minggu (7/9/2025), membenarkan pemeriksaan dua staf sekretariat DPRD Medan Kota tersebut.
“Benar, penyidik memeriksa dua orang saksi dari staf sekretariat DPRD Medan. Sebelumnya, sudah ada pihak lain yang juga dimintai keterangan,” ujar Husairi.
Ia mengatakan pemanggilan saksi ini merupakan tindak lanjut laporan sejumlah pengusaha mengenai dugaan pemerasan oleh oknum anggota DPRD Medan. Undangan pemeriksaan telah dijadwalkan sejak Rabu (3/9).
“Sampai saat ini proses permintaan klarifikasi masih terus dilakukan, baik terhadap saksi korban maupun pihak yang dilaporkan,” kata Husairi.
Sebelumnya, Kejati Sumut juga telah memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi 3, yakni David Ronny Sinaga dari PDIP, Golfirend Lubis, Eko Aprianta, dan Salomo Pardede.
Pemanggilan itu berdasarkan surat Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Husairi menambahkan, selain pemeriksaan saksi, penyidik juga mengumpulkan sejumlah dokumen untuk kepentingan penyelidikan.
“Tim Pidsus Kejati Sumut tengah melakukan penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi III DPRD Medan dan anggotanya terhadap pengusaha mikro di Kota Medan dengan alasan kelengkapan perizinan usaha dan pajak,” pungkasnya. (ROM)