MEDAN II
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikti Saintek RI) menunda pemilihan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) periode 2026–2031 hingga waktu yang belum ditentukan.
Penundaan ini diduga kuat terkait isu suap yang menerpa Pilrek USU sejak proses penjaringan juga termasuk dugaan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) melibatkan Topan Obaja Ginting ( TOP).
Penundaan itu tertuang dalam surat Kemendikti Saintek Nomor: 2354/A/HM.00.00/2025 tertanggal 30 September 2025. Surat tersebut merupakan jawaban atas permintaan konfirmasi jadwal rapat Majelis Wali Amanat (MWA) USU untuk pemilihan rektor.
“Menindaklanjuti surat Ketua MWA USU Nomor 116/UN5.1.MWA/TP.00.03/2025 tanggal 15 September 2025 perihal Konfirmasi Jadwal Rapat MWA untuk Pemilihan Rektor USU Periode 2026–2031, dengan ini kami sampaikan permohonan maaf bahwa kegiatan pemilihan tersebut belum dapat dilakukan pada tanggal yang diajukan, yaitu Kamis, 2 Oktober 2025 bertempat di Gedung A, Lt. 2 Komplek Kemendikbud,” tulis surat tersebut yang didapatkan kalangan wartawan dimana surat dikeluarkan, Selasa (30/9/2025).
Dalam surat itu juga disebutkan, pemilihan rektor akan dijadwal ulang pada waktu lain yang akan diinformasikan langsung oleh pihak Kemendikti Saintek. Surat ditandatangani A.n. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi oleh Sekretaris Jenderal, Togar Mangihut Simatupang.
Hingga kini, Ketua Panitia Pemilihan Rektor USU, Prof Tamrin, belum memberikan tanggapan atas beredarnya surat tersebut meski sudah dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp.
Kepala Humas, Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia dikonfirmasi, mengakui adanya surat dari Kemendiktisaintek) meminta penundaan rektor itu.
Menurut Amalia, dalam surat tidak disebutkan alasan penundaan.
“Kami masih menunggu informasi selanjutnya dari kementerian. Karena dalam surat tidak ada dijelaskan alasan atau penyebabnya,” kata Amalia.
Pergeseran Anggaran
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, mengetahui proses pergeseran anggaran di Pemerintah Provinsi Sumut. Pergeseran itu diduga untuk pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara.
“Rektor, sudah kami panggil, tapi yang bersangkutan belum datang ya, belum hadir,” kata Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 September 2025.
KPK sebelumnya memanggil Rektor USU itu pada 15 Agustus 2025 lalu. Namun Muryanto mangkir. (*/ROM)