MEDAN II
Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan rumah susun di tiga kabupaten di Sumut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (9/7/2025).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Itjen PKP, Dian Fris Nalle, kepada Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap.
Ada pun nilai dugaan kerugian negara sementara mencapai Rp6,5 miliar terkait dengan pekerjaan proyek rumah susun di 3 kabupaten, yakni ; Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Deli Serdang.
“Tadi kami sudah sama-sama menandatangani surat penyerahan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejati Sumut, kami berharap segera ditindaklanjuti,” kata Sekretaris Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PKP, Dian Fris Nalle kepada wartawan.
Hal ini, menurutnya menjadi program bapak Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagaimana kita ketahui dalam Asta Cita, poin 7 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi konsen pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi. Dan sugaan korupsi ini terkait pembangunan rumah susun di tiga kabupaten di Sumut. Ada indikasi penyimpangan anggaran dan unsur pemerasan. Kami minta segera ditindaklanjuti,” ujar Dian.
Ia mengatakan bahwa dari hasil audit internal, ditemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan teknis di lapangan.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Sumut.
Aspidsus Kejati Sumut, Muttaqin Harahap, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Bahan laporan sudah kami terima. Penanganan akan masuk tahap penyelidikan sesuai prosedur hukum,” ucapnya. (ROM)





