DELI SERDANG
Personil Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan MRR alias IKI (18) warga Dusun IV Desa Naga Timbul, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ia ditangkap atas dasar laporan polisi tanggal 13 Oktober 2022 tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak, Rabu (2/11/2022).
Diketahui, tersangka MRR als IKI dilaporkan ibu korban ke Mapolresta Deli Serdang usai mendapati alat test pack milik korban, yang mana korban lupa membuang test pack tersebut sehingga kedapatan ibu korban dan menanyakan langsung pada korban sehingga korban mengakuinya.
Kasi Humas Polresta Deli Serdang AKP K. Karosekali melalui release medianya mengatakan bahwa menurut keterangan korban kepada ibunya (pelapor) bahwa pada hari Kamis (11/2022) sekira pukul 11.00 Wib, akun Facebook atas nama IKKY LEE mengirim pesan kepada korban untuk mengajak berkenalan dan korban pun membalas pesan tersebut.
Setelah berbalas-balas pesan, IKKY LEE meminta nomor whats app korban dan tanpa berpikir panjang korban pun memberikannya. Pada hari itu juga IKKY LEE mengajak korban untuk berpacaran dan korban pun menerimanya, karena korban suka melihat paras IKKY LEE yang menurut korban ganteng yang korban lihat dari fotonya walaupun belum pernah bertemu.
Pada malam harinya IKKY LEE mengajak korban untuk bertemu dan korban pun mau untuk bertemu. Setelah bertemu, IKKY LEE mengajak korban untuk berjalan-jalan ke arah perkebunan kelapa sawit Tanjung Garbus yang merupakan TKP korban dicabuli oleh IKKY LEE .
“Kemudian pada Jumat (21/10/2022) sekira Pukul 16.30 Wib tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sudah diamankan oleh masyarakat di Dusun IV Desa Naga Timbul Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dekat rumah tersangka dan tim opsnal langsung menuju alamat tersebut dan langsung membawa tersangka ke Polresta Deli Serdang,” Jelasnya.
Atas perbuatan cabulnya, MRR kini harus mendekam di rumah tahanan polisi untuk menunggu proses hukumnya di peradilan, sebagaimana yang dimaksud dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka dijerat dengan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Hukuma 15 Tahun,” tutupnya. (*/ROM)