DAIRI II
Dua tersangka kasus pemerkosaan diringkus polisi yakni NIT alias Natan (27) dan DB (46) yang melakukan rudapaksa atau pemerkosaan kepada korban, DE (36).
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Wilson Manahan Panjaitan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di Dusun Sumbul Karo, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Dairi.
Dipaparkannya kepada wartawan, Rabu (3/9) bahwa awalnya korban dan tersangka NIT alias Natan berkenalan melalui media sosial (medsos). Keduanya menjalani hubungan yang dekat hingga akhirnya bertukar nomor telfon.
Dalam perkenalan itu, tersangka Natan kemudian menjanjikan pekerjaan kepada korban di Kecamatan Tigalingga.
“Korban yang membutuhkan pekerjaan tersebut, langsung menerima tawaran dari Natan,” papar AKP Wilson Panjaitan.
Selanjutnya, keduanya sepakat bertemu di jembatan Sumbul Karo dan Natan kemudian berboncengan dengan korban menuju tempat kerja yang sudah dijanjikannya.
Namun, tersangka Natan malah membawanya kerumah tersangka DB, yang saat itu sedang menghisap sabu di dalam kamar.
“Kemudian tersangka Natan mengatakan bahwa mereka singgah dulu kerumah DB untuk beristirahat, setelah itu baru akan dibawa ke lokasi tempat kerjanya,” kata Kasat Reskrim, AKP Wilson Panjaitan.
Akan tetapi, korban malah dibawa masuk kedalam kamar DB. Kemudian korban dipaksa untuk menghisap sabu yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh DB.
Setelah menghisap sabu sebanyak 3 kali, korban kemudian merasa pusing akibat efek dari sabu tersebut.
Memanfaatkan situasi itu, DB keluar dari kamar, dan tersangka Natan langsung mengunci pintu dari dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.
“Disana korban kemudian di rudapaksa oleh Natan sebanyak 1 kali,” kata AKP Wilson.
Setelah selesai, tersangka Natan kemudian keluar dari kamar dan langsung pergi dari rumah tersebut. Sekarang giliran DB yang kembali melakukan pemerkosaan kepada korban didalam kamar.
Setelah puas berhubungan badan, DB keluar dari rumah untuk mandi di sungai. Momen tersebut dimanfaatkan korban untuk melarikan diri.
“Korban berhasil melarikan diri hingga bertemu dengan petugas Polsek Tigalingga yang saat itu sedang melintas. Korban kemudian dibawa ke Mapolsek Tigalingga,” ujar AKP Wilson.
Petugas Polsek Tigalingga bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Dairi langsung bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan para tersangka. Keduanya tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Dairi guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual Jo 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ROM)