MEDAN
Ditetapkannya Kepala SD di Medan Selayang berinisial Pendeta (Pdt) BS sebagai tersangka pelaku tindak pidana kejahatan seksual berulang terhadap 7 orang siswanya mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
“Kita mengapresiasi ditetapkannya Kepala SD di Medan Selayang sebagai tersangka oleh Unit Renakta Polda Sumut. Ini sudah lama ditunggu para orangtua murid sebagai terduga pelaku kejahatan seksual terhadap 6 orang siswinya,”ujar Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam siaran pers nya, Kamis (19/5/2021).
Arist mengatakan untuk perkara ini sesuai ketentuan dari UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan dari PERPU Nomor : 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana khusus dan luar biasa (rextraordinary crime) dengan ancaman pidana maksimal dua puluh tahun atau hukuman seumur hidup.
Mengingat pelaku adalah seorang pendidik dan pemuka agama, pelaku dimungkinkan juga dapat dihukum dengan hukuman tambahan berupa hukuman kebiri (kastrasi) kimia. “Untuk itu Komas PA meminta Polda Sumut untuk tidak ragu menerapkan dengan tindak pidana khusus,”tegas Arist.
Lebih lanjut, Arist menambahkan atas kejadian ini, diharapkan para orangtua siswa menjadikan peristiwa yang memalukan dikalangan komunitas pendeta ini sebagai momentum bagi orangtua dan masyarakat untuk lebih memperhatikan tanda-tanda yang diperagakan anak dalam kehidupan kesehariannya.
Untuk diketahui biasa dan umumnya anak yang menjadi korban kejahatan seksual menunjukkan tanda-tanda yang memperagakan apa yang menjadi masalah dalam dirinya. Namun sayangnya banyak orangtua baru mengetahui anaknya menjadi korban setelah menunjukkan tanda-tanda sakit, deman dan sulit buang air kecil dan buang air besar dan mimpi buruk.
Menyusun strategi memutus mata rantai pelanggaran hak anak dan mengimplementasikan Sumut Layak Anak, Komnas PA dalam waktu dekat dan mendesak bertemu dengan Gubermur Sumut kemudian Untuk penegakan hukumnya, Komnas PA juga harus mengagendakan bertemu dan berkordinasi dengan Poldasu, Kajari dan Ketua Pengadilan.
“Untuk mengawal proses hukum dan pemulihan psikologis korban, Komnas PA bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumut segera menerjunkan Tim Litigasi dan Rehabilitasi Sosial Anak dengan melibatkan psikolog dan pekerja kemanusiaan untuk anak di Kota Medan,”kata Arist Merdeka Sirait mengakhiri.
Penulis : Rel
Editor : Freddy Siahaann