TEBING TINGGI
Kereta api Putri Deli U66A Nomor Lokomotif CC 2017312 menabrak sepedamotor Honda Mega Pro BK 2779 NAK di Perlintasan tidak terpasang Plang KM 78+ 7/8 Jalan Lama, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kot a Tebing Tinggi, Kamis (24/2/2022) pagi sekira pukul 08.30 Wib.
Pengendara Irgi Fahrezi Saragih (18) warga Jl. Pandan Lk. III Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi mengalami luka berat sedangkan penumpangnya Hasoloan Sitorus (58) warga Dusun II Desa Silau Merawan Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kasat Lantas Polres Tebing Tinggi, AKP Dhora Simanjuntak, SH, MH melalui Kasi Humas, AKP Agus mengatakan awalnya Irgi mengendarai sepedamotor Honda Mega Proa nya itu membonceng Hasoloan datang dari arah Jl Lama Bawah menuju Simpang Dolok Masihul.
Setiba dilokasi kejadian, Irgi melintasi rel kereta api tak terpasang plang, namun tiba-tiba ditabrak kereta api Putri Deli U66A Nomor Lokomotif CC 2017312 dikemudikan Masinis M. REZA yang datang dari arah Medan menuju Kota Tanjung Balai.
Keduanya terhempas bersimbahkan darah. Warga setempat menolong Irgi kondisi luka robek di bahu sebelah kanan dan kaki kanan patah dengan dibawa ke RS Pamela Kota Tebing Tinggi. Tidak lama kemudian personil Unit Laka Sat Lantas Polres Tebing Tinggi datang mengevakuasi jenajah Hasoloan yang ditemukan meninggal ditempat ke RS Bhayangkara Kota Tebing Tinggi untuk visum.
Lalu personil Unit Laka mengamankan barang bukti sepedamotor Honda Mega Pro dikendarai Irgi tersebut ke Kantor Unit Laka Lantas Polres Tebing Tinggi.
“Kejadian tabrakan itu sedang ditangani untuk dilakukan pemeriksaan saksi-saksi kemudian akan diprose sesuai prosedur hukum yang berlaku,”pungkas AKP Agus.
Penulis : PS
Editor : Freddy Siahaan