SIMALUNGUN
Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas Resort Polres Simalungun meringkus Erwin (27) kernek mobil yang tinggal di Dusun IV Desa Taman Sari, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan lagi membawa lima paket narkotika jenis sabu.
Tersangka Erwin ditangkap di Jalan umum Afdeling VIII PTPN IV Tinjowan, Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun hari Selasa (1/10/2019) siang pukul 13.00 Wib.
Penangkapan Erwin berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Umum Afdeling VIII PTPN IV Tinjowan, Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Bosar Maligas berhasil meringkus Erwin sedang mengendarai sepedamotor Honda Beat warna putih biru BK 5878 VBF. Dari hasil penggeledahan terhadap Erwin diamankan barang bukti 3 paket sedang klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu di balut lakban warna kuning yang berada di kantongan sepedamotor sebelah kanan, dan 1 bungkus rokok sempurna didalamnya terdapat 2 paket sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 6 plastik kosong klip transparan ukuran kecil, 1 buah sendok skop terbuat dari pipet yang di balut lakban warna kuning yang di temukan dari kantongan sepedamotor sebelah kiri dan uang Rp100.000.
Diinterogasi, Erwin mengakui sabu itu miliknya dan uang Rp100.000 itu adalah upah dari mengantar paket sabu yang di berikan Iwan (30) warga Kisaran, Kabupaten Asahan. Tim opsnal Unit Reskrim langsung mengembangkan dengan membawa Erwin tetapi Iwan tidak berhasil ditemukan ditempat yang ditunjukkan Erwin.
“Tersangka Erwin dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Bosar Maligas kemudian akan dilakukan pemeriksaan lalu diserahkan kepada penyidik Sat Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun untuk diproses sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika,”ujar Kapolsek Bosar Maligas AKP B Pakpahan.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan