TANJUNGBALAI
Personil Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai meringkus Ahmad Sukri Alias Amad (35) warga Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Kamis (21/7/2022) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Pasalnya, Pelaku Amad nekat melakukan penganiayaan terhadap isteri sirihnya, Nurhasanah (26) warga Jalan Anggur, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK, MM, melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga SH mengatakan penangkapan pelaku Amad atas laporan pengaduan korban (Nurhasanah-red) dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 77 / VII / 2022 / SPKT / Polsek DTB / Polres T. Balai / Polda Sumatera Utara Tanggal 21 Juli 2022.
AKP Rekman menjelaskan pada hari Rabu (20/7/2022) malam sekira Pukul 22.00 Wib saat berada dirumahnya korban ditemui pelaku untuk meminta tolong mengaktifkan paket internet atau hotspot milik korban kemudian pelaku bermain game on line di HP nya.
Beberapa Menit kemudian korban menjauhkan posisi hp nya dengan posisi pelaku bermain game sehingga menyebabkan permainan game di hp pelaku menjadi lambat. Mengetahui itu pelaku emosi dan marah-marah kepada korban sehingga terjadi pertengkaran mulut.
Pelaku langsung menganiaya korban dengan cara menumbuk wajah korban (mata kanan dan kiri, hidung dan pipi) secara berulang kali. AKibat dianiaya, kedua mata korban bengkak dan memar, hidung korban bengkak dan berdarah. Lalu korba membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Datuk Bandar,”jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan penyelidikan, AKP Rekman menambahkan pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di di Jalan Anggur Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Lalu pada Kamis (21/7/2022) sore sekira Pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim Iptu Eko Ady bersama tim berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku mengakui perbuatannya menganiaya isteri sirihnya karena kesal terganggu bermainan game on line. Hingga saat ini pelaku sudah ditahan dengan mempersangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana,”pungkas Kapolsek.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan





