TANJUNG BALAI
Tersangka Sug alias Anto (54) tiba tiba tangan kanan menjatuhkan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,94 gram ke tanah karena ketakutan ditangkap tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai didepan rumahnya di Kampung Baru Jalan Tembaga, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
“Tanpa ada perlawanan, mungkin bapak tua itu (tersangka Anto-red) terkejut dan ketakutan sehingga menjatuhkan barang bukti sabu dari tangan kanannya,”ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Putra Jani Purba, SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan dikonfirmasi hari Rabu (13/11/2019) di ruang kerjanya.
Putra Jani menambahkan dari tersangka Anto turut juga disita barang bukti 1 unit hp merk Mito dan uang tunai sebesar Rp205.000. Diinterogasi, tersangka Anto mengakui pemilik barang bukti sabu tersebut. Tersangka Anto dijerat melanggar pasal 114 (1) subs pasal 112 (1) UU No.35 thn 2019 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun penjara.
“Penangkapan tersangka Sug alias Anto hasil bantuan informasi dari masyarakat dan tersangka sudah di tahan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”ujar AKP Putra Jani Purba mengakhihri.
Penulis : Irawan, Editor : Freddy Siahaan