SIANTAR
Ketua Institute Law And Justice (ILAJ) Fawer Sihite beberapa hari lalu menantang Ketua DPRD Kota Siantarr untuk debat terbuka terkait hasil pansus angket DPRD yang merekomendasikan pemberhentian Wali Kota Siantar, dan waktu yang ditentukan sudah lewat dari 3×24 jam.
“Waktu yang kita tentukan sudah lewat, kita menilai Ketua DPRD tidak menerima tantangan tersebut, hal ini membuat publik semakin tanda tanya, mengapa Ketua DPRD tidak berani untuk debat terbuka? Apakah karena Ketua DPRD tidak menguasai hasil rekomendasi tersebut? Atau ada hal lain yang membuat Ketua DPRD tidak menerima tantangan tersebut,” terang Fawer Sihite selaku Ketua ILAJ, Senin, (27/03/2023).
Ditolaknya tantangan ILAJ tersebut, membuat mereka semakin meragukan hasil Pansus Angket, karena menurut ILAJ, tentu hasil tersebut merupakan hak publik untuk mengetahuinya.
“Penolakan tantangan ILAJ ini membuat kita semakin meragukan hasil pansus tersebut, atau ada pemahaman hasil angket tersebut bukan hal publik untuk mengetahuinya? Jadi biarlah publik menilai sendiri apa yang telah terjadi, karena masyarakat merupakan juri yang adil dalam kehidupan berpolitik, jika Ketua DPRD menguasai betul apa yang mereka putuskan saya rasa tidak perlu takut untuk debat terbuka, karena debat tersebut juga dapat menjadi wadah memperkuat legitimasi keputusan DPRD di mata publik,” ungkap Fawer Sihite.
Discussion about this post